Duh, Ibu di Ngudirejo Jombang dan Anak Gadisnya Kompak Jual Pil Koplo

- Redaksi

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Elycia Rahma (37) warga Dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Elycia Rahma (37) warga Dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

JOMBANG | FaktaJombang.com – Ribuan pil dobel L siap edar, berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Ribuan pil koplo itu diamankan dari dua perempuan, yang tak lain merupakan ibu dan anaknya.Yakni Elycia Rahma (37) dan Emma Anasta Syabila (18), warga Dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L ini, berawal dari tertangkapnya tersangka Mochammad Choirul Anam yang kedapatan memiliki pil dobel L.

Kepada polisi, M Choirul Anam buka mulut terkait rantai peredaran pil koplo-nya. Hingga kemudian, polisi mengamankan Emma Anasta pada Senin (22/8/2022) sore.

“Saat penangkapan, tersangka Emma kedapatan membawa barang bukti 9 butir pil dobel L,” katanya, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:  Geng Motor Berulah di Jombang, Diduga Keroyok dan Bacok Warga

Dari keterangan Emma inilah, polisi bergerak cepat ke rumah Elycia yang tak lain adalah ibu Emma sendiri. Dan hasilnya, polisi mengamankan ribuan butir pil koplo siap edar.

“Dari kedua tersangka, didapati barang bukti sebanyak 1.690 butir pil dobel L di dalam beberapa bungkus plastik,” lanjutnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya dua unit handphone, uang tunai Rp140 ribu diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut, serta sebuah dompet kecil warna hitam.

Baca Juga:  Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Saat ini, kata AKP Soesilo, keduanya sudah dijebloskan ke sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan.

Keduanya terancam dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya. *)

narkoba jombang kota 2
Emma Anasta Syabila (18), warga Dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB