JOMBANG | FaktaJombang.com – Ribuan pil dobel L siap edar, berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Ribuan pil koplo itu diamankan dari dua perempuan, yang tak lain merupakan ibu dan anaknya.Yakni Elycia Rahma (37) dan Emma Anasta Syabila (18), warga Dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L ini, berawal dari tertangkapnya tersangka Mochammad Choirul Anam yang kedapatan memiliki pil dobel L.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada polisi, M Choirul Anam buka mulut terkait rantai peredaran pil koplo-nya. Hingga kemudian, polisi mengamankan Emma Anasta pada Senin (22/8/2022) sore.
“Saat penangkapan, tersangka Emma kedapatan membawa barang bukti 9 butir pil dobel L,” katanya, Selasa (23/8/2022).
Dari keterangan Emma inilah, polisi bergerak cepat ke rumah Elycia yang tak lain adalah ibu Emma sendiri. Dan hasilnya, polisi mengamankan ribuan butir pil koplo siap edar.
“Dari kedua tersangka, didapati barang bukti sebanyak 1.690 butir pil dobel L di dalam beberapa bungkus plastik,” lanjutnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya dua unit handphone, uang tunai Rp140 ribu diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut, serta sebuah dompet kecil warna hitam.
Saat ini, kata AKP Soesilo, keduanya sudah dijebloskan ke sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan.
Keduanya terancam dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya. *)