Zona Merah Covid-19, Jombang Kota Diberlakukan Jam Malam

Minggu, 14 Februari 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Jombang, Muhdlor. (Foto: dok pribadi)

Camat Jombang, Muhdlor. (Foto: dok pribadi)

FaktaJombang.com – Seluruh aktivitas tempat hiburan malam (THM), restoran/ kafe, toko modern, rumah makan/ warung makan/ minum di wilayah Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dibatasi. Mereka diwajibkan menutup aktivitasnya mulai pukul 20.00 WIB.

Keputusan ini berlaku mulai Minggu 14 Februari 2021 hingga Senin 22 Februari 2021 mendatang. Surat Edaran ini ditandatangi Camat Jombang, Muhdlor.

“Saya pastikan, surat edaran tersebut sudah di tangan Kepala Desa atau Lurah se-Kecamatan Jombang. Dan juga sudah kita sebar secara massif,” kata Muhdlor, Minggu (14/2/2021).

Baca Juga:  Tak Cukup Surat, Camat Jombang Juga Sebar Video Terkait Kelurahan Jombatan Minta THR

Dikatakannya, pemberlakukan PPKM di wilayahnya ini, mengacu pada Instruksi Mendagri No 3 tahun 2021, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/59/KPTS/013/2021, dan Instruksi Bupati Jombang No 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM), serta penetapan Kabupaten Jombang sebagai zona merah Covid-19.

Baca Juga:  Soal Pabrik Bulu Ayam, Camat Plandaan: "Izin Masih Nunggu Rekom DLH dan BPN Jombang"

“Ini juga berdasarkan hasil rapat pada Sabtu 13 Februari 2021 pukul 11.00 WIB kemarin. Rapat tersebut dipimpin Sekdakab dan dihadiri pejabat Polres, Kodim 0814, serta kepala OPD terkait,” paparnya.

Tak hanya itu, pembatasan juga berlaku untuk kegiatan sosial budaya dan keagamaan. “Jadi, untuk sementara, kegiatan hajatan tidak diizinkan dulu,” sambungnya.

Pihaknya juga menyebutkan, akan diberlakukan pemadaman pada penerangan jalan umum (PJU) selama masa PPKM, mulai pukul 20.000 hingga 24.00 WIB. Juga meminta Kepala Desa atau Lurah, untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat melalui siaran keliling (ledang), atau pengeras suara di masjid/musala serta media sosial.

Baca Juga:  Berebut 2 Jabatan di Turipinggir Jombang, Empat Calon Jalani Tes Wawancara

“Ini sebagai ikhtiar kita dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang masih belum usai. Saya harap kebijakan ini bisa dimaklumi,” pungkasnya. (nas/fj)

Berita Terkait

Dana Pokir Belum Cair, Tapi Tuduhan ke Politisi PPP Jombang Sudah Mengalir
Kantor KPU Jombang Dipasangi CCTV, Termasuk Gudang Logistik Pemilu 2024
Waspadai Konflik Sosial Jelang Pemilu, Bakesbangpol Jombang Hadirkan Dosen Undar dan Junita Erma Zakiyah
Pasang Bendera Merah Putih Asal, Belasan Warga Kepatihan Jombang Kena Tegur Kadesnya
Soal Aset Pemkab Jombang Diduga Diserobot Pengusaha, Ini Respon Camat Kabuh
Proyek Sumur Dangkal Banjardowo, DPMD Jombang: ‘Leading Sectornya OPD Sesuai Pekerjaan’
Sekeluarga di Madiopuro Jombang Keracunan, Makanan dan Minuman Dinyatakan Mengandung Bakteri
Pemkab Jombang Tak Bisa Berbuat Banyak Soal Akses Jalan di Dusun Rapahombo

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 11 November 2023 - 13:17

Kantor KPU Jombang Dipasangi CCTV, Termasuk Gudang Logistik Pemilu 2024

Rabu, 8 Maret 2023 - 18:01

Waspadai Konflik Sosial Jelang Pemilu, Bakesbangpol Jombang Hadirkan Dosen Undar dan Junita Erma Zakiyah

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 09:16

Pasang Bendera Merah Putih Asal, Belasan Warga Kepatihan Jombang Kena Tegur Kadesnya

Minggu, 15 Mei 2022 - 20:23

Soal Aset Pemkab Jombang Diduga Diserobot Pengusaha, Ini Respon Camat Kabuh

Selasa, 26 April 2022 - 20:31

Proyek Sumur Dangkal Banjardowo, DPMD Jombang: ‘Leading Sectornya OPD Sesuai Pekerjaan’

Berita Terbaru