FaktaJombang.com – Seluruh aktivitas tempat hiburan malam (THM), restoran/ kafe, toko modern, rumah makan/ warung makan/ minum di wilayah Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dibatasi. Mereka diwajibkan menutup aktivitasnya mulai pukul 20.00 WIB.
Keputusan ini berlaku mulai Minggu 14 Februari 2021 hingga Senin 22 Februari 2021 mendatang. Surat Edaran ini ditandatangi Camat Jombang, Muhdlor.
“Saya pastikan, surat edaran tersebut sudah di tangan Kepala Desa atau Lurah se-Kecamatan Jombang. Dan juga sudah kita sebar secara massif,” kata Muhdlor, Minggu (14/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, pemberlakukan PPKM di wilayahnya ini, mengacu pada Instruksi Mendagri No 3 tahun 2021, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/59/KPTS/013/2021, dan Instruksi Bupati Jombang No 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM), serta penetapan Kabupaten Jombang sebagai zona merah Covid-19.
“Ini juga berdasarkan hasil rapat pada Sabtu 13 Februari 2021 pukul 11.00 WIB kemarin. Rapat tersebut dipimpin Sekdakab dan dihadiri pejabat Polres, Kodim 0814, serta kepala OPD terkait,” paparnya.
Tak hanya itu, pembatasan juga berlaku untuk kegiatan sosial budaya dan keagamaan. “Jadi, untuk sementara, kegiatan hajatan tidak diizinkan dulu,” sambungnya.
Pihaknya juga menyebutkan, akan diberlakukan pemadaman pada penerangan jalan umum (PJU) selama masa PPKM, mulai pukul 20.000 hingga 24.00 WIB. Juga meminta Kepala Desa atau Lurah, untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat melalui siaran keliling (ledang), atau pengeras suara di masjid/musala serta media sosial.
“Ini sebagai ikhtiar kita dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang masih belum usai. Saya harap kebijakan ini bisa dimaklumi,” pungkasnya. (nas/fj)