FaktaJombang.com – Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, diamankan Satresnarkoba Polres Jombang. Selain itu, polisi juga mengamankan pria berinisial EW (43) pemilik toko.
EW diamankan petugas pada Kamis (6/4/2023) malam, saat berada di toko miliknya yang berada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
“Pemilik toko berinisial EW diamakan sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Jumat (7/4/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Komar Sasmito menjelaskan, pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan miras beralkohol di wilayah Losari Kecamatan Ploso.
Dari informasi itu, Satresnarkoba Polres Jombang menerjunkan sejumlah anggotanya guna melakukan penyelidikan.
Selang beberapa waktu, petugas pun mendapati kebenaran informasi masyarakat sebelumnya tersebut. Dan tanpa membuang waktu, polisi langsung menggerebek toko milik EW tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan barang-barang yang ada di dalam toko.
Hasilnya, petugas menemukan ribuan botol berisi miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar.
“Pemilik toko tidak bisa mengelak atas temuan kami,” sambung AKP Komar Sasmito.
Selanjutnya, EW dan barang bukti miras dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.010 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga dijual bebas di Jombang tanpa izin edar,” jelasnya.
Pihaknya merinci, dari 1.010 botil miras, di antaranya 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah, 17 botol anggur kolesom, 96 botol Wisky asoka, 12 botol Wisky druum, 168 botol iceland.
Juga, 121 botol Newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross.
Atas perbutannya, EW disangka melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol. *)