Gerebek Toko di Losari Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merek Diamankan

Jumat, 7 April 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satresnarkoba Polres Jombang mengangkut barang bukti ribuan botol miras yang diamankan dari sebuah toko di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. (Foto: Istimewa)

Anggota Satresnarkoba Polres Jombang mengangkut barang bukti ribuan botol miras yang diamankan dari sebuah toko di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. (Foto: Istimewa)

FaktaJombang.com – Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, diamankan Satresnarkoba Polres Jombang. Selain itu, polisi juga mengamankan pria berinisial EW (43) pemilik toko.

EW diamankan petugas pada Kamis (6/4/2023) malam, saat berada di toko miliknya yang berada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

“Pemilik toko berinisial EW diamakan sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:  Polisi Bongkar Aksi Pencurian Kayu Jati di Bareng Jombang

AKP Komar Sasmito menjelaskan, pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan miras beralkohol di wilayah Losari Kecamatan Ploso.

Dari informasi itu, Satresnarkoba Polres Jombang menerjunkan sejumlah anggotanya guna melakukan penyelidikan.

Selang beberapa waktu, petugas pun mendapati kebenaran informasi masyarakat sebelumnya tersebut. Dan tanpa membuang waktu, polisi langsung menggerebek toko milik EW tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan barang-barang yang ada di dalam toko.

Hasilnya, petugas menemukan ribuan botol berisi miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar.

Baca Juga:  Titikkan Air Mata, Sopir Vanessa Angel Akui Mengantuk Sebelum Kecelakaan di Jombang

“Pemilik toko tidak bisa mengelak atas temuan kami,” sambung AKP Komar Sasmito.

Selanjutnya, EW dan barang bukti miras dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.010 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga dijual bebas di Jombang tanpa izin edar,” jelasnya.

Pihaknya merinci, dari 1.010 botil miras, di antaranya 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah, 17 botol anggur kolesom, 96 botol Wisky asoka, 12 botol Wisky druum, 168 botol iceland.

Baca Juga:  Kapolsek Ploso Jombang Akui Kantornya Kebanjiran Sebab Proyek Jembatan Baru

Juga, 121 botol Newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross.

Atas perbutannya, EW disangka melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru