FaktaJombang.com – Warung angkringan yang mafhum jadi jujugan orang untuk ngopi seraya cangkrukan, malah dimanfaatkan jadi tempat pesta minuman keras (Miras) bagi belasan pemuda di Jombang.
Alhasil, mereka pun diamankan anggota Polres Jombang. Belasan pemuda tersebut diamankan polisi dari tiga angkringan yang ada di Kabupaten Jombang.
“Ada 18 orang kita amankan, mereka kedapatan minum miras di angkringan,” kata AKBP Eko Bagus Riyadi Kapolres Jombang, melalui Iptu Kasnasin, Kasi Humas, Minggu (21/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, pada Sabtu (20/7/2024) malam, Polres Jombang menggelar patroli gabungan. Sasarannya adalah sejumlah warung angkringan yang memang kerap jadi tempat cangkrungan orang.
Berdasarkan informasi yang didapat, lanjutnya, angkringan-angkringan tersebut bahkan ada yang beralih fungsi, yakni disinyalir adanya peredaran miras.
Patroli diawali petugas dengan mendatangi angkringan di Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
Kemudian, bergeser ke angkringan Jalan Anggrek, Desa Candimulyo. Dan terakhir, ke angkringan Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
Dari tiga lokasi angkringan tersebut, sebanyak 18 pemuda diamankan polisi. Mereka tengah asyik pesta miras jenis arak di lokasi kejadian.
Selain mengamankan 18 pemuda yang sedang mabuk, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 botol arak putih kemasan 1,5 liter sisa diminum, dan 6 botol arak Bali kemasan 600 mililiter sisa diminum.
“Semua barang bukti tersebut juga sudah diamankan di Mapolres Jombang,” ungkap Iptu Kasnasin
Atas perbuatannya, lanjutnya, 18 pemuda yang diamankan terancam dijerat dengan Pasal 7 ayat 4 Perda Kabuparen Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Seluruh pelaku tersebut kita berlakukan tindakan tipiring (tindak pidana ringan),” ujarnya.
Ditegaskannya, Polres Jombang terus berkomitmen memberantas miras di Kota Santri. Patroli dan razia yang sama akan terus digencarkan agar Jombang terbebas dari peredaran miras. (*)
Editor : Arief Anas