FaktaJombang.com – Pendaftaran perkara di kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang, ditutup mulai Senin 05 Juli hingga Jumat 09 Juli 2021. Dan akan dibuka lagi pada Senin 12 Juli 2021 mendatang. Itu pun, ada pembatasan jumlah perkara yang didaftarkan. Yakni maksimal 15 perkara.
Kebijakan itu diterapkan PA Jombang, menyusul adanya PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, dari Sabtu 03 Juli sampai Selasa 20 Juli 2021 mendatang.
Tak hanya pembatasan pendaftaran perkara, kantor yang berada di Jalan Nurcholish Madjid, Desa Denanyar, Kecamatan/ Kabupaten Jombang itu, juga membatasi jam layanan. Yakni mulai pukul 07.30 hingga 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk pengambilan produk, PA Jombang menerapkan penggunaan Drive Thru yakni layanan cepat yang sebelumnya dipesan dulu, atau layanan pesan bawa pulang.
Salah satu staf PA Jombang, Alfi saat dikonfirmasi lewat selularnya membenarkan, pendaftaran perkara ditutup selama sepekan mendatang. Selain itu, adanya perubahan jam layanan, serta pembatasan pendaftaran perkara mulai 12 Juli 2021 mendatang.
Dikatakannya, agar semua pihak mengetahuinya, PA Jombang telah membuat pengumuman yang ditempelkan di kantornya. Selain itu, pengumuman tersebut disebar lewat media sosial (Medsos).
“Benar, pengumuman itu dari kami. Dan sudah kami sebar salah satunya lewat medsos,” balasnya lewat nomor WhatsApp-nya
Sekedar diketahui, PA Jombang dilockdowon pada Selasa 29 Juni 2021 kemarin. Menyusul tiga pegawainya terpapar virus Corona. Lockdown tersebut hingga Jumat 02 Juli 2021.
Selama 4 hari ditambah dua hari libur Sabtu dan Minggu, kantor PA Jombang menghentikan sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi masyarakat. Termasuk jadwal sidang yang digelar pada empat hari tersebut, diundur seminggu kemudian. *)
Baca Sebelumnya: Kantor Pengadilan Agama Jombang Dilockdown, Seluruh Pegawai Dites PCR