Edar Pil Dobel L, Pria Asal Gajah Jombang Diciduk Polisi

- Redaksi

Senin, 29 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus peredaran pil dobel L, diamankan di Polsek Mojowarno, Jombang, beserta barang buktinya.

Tersangka kasus peredaran pil dobel L, diamankan di Polsek Mojowarno, Jombang, beserta barang buktinya.

FaktaJombang.com – Dengan kepala tertunduk, Muchamad Siswanto (28) keluar dari rumahnya dengan tangannya terborgol. Ia digelandang ke Mapolsek Mojowarno, Jombang pada Senin (29/3/2021) setelah subuh atau sekitar pukul 05.00 WIB.

Ia ditangkap di rumahnya Dusun Tamanan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Setelah Unit Reskrim Polsek Mojowarno melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L.

Baca Juga:  Sidang Perdana Praperadilan di PN Jombang, Kuasa Hukum MSA Nilai Status Tersangka Cacat Hukum

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 22.15 WIB, anggotanya mengamankan pria berinisial LH dan menemukan 2 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil dobel L dan 1 klip berisi 4 butir pil dobel L.

“LH mengaku, narkoba jenis pil dobel L yang dibawa itu baru saja dia beli dari tersangka Muhammad Siswanto,” kata Yogas, Senin (29/3/2021) siang.

Baca Juga:  Kesandung Kasus Korupsi, Mantan Kades dan Lurah di Jombang Resmi Ditahan

Dari pengakuan LH, polisi kemudian menuju rumah Siswanto dan menggerebeknya. Tersangka tidak bisa berkutik saat penggerebekan berlangsung. Selain berdasarkan laporan LH, juga ditemukan sejumlah barang bukti di rumahnya.

Di antaranya, 6 linting grenjeng masing-masing berisi 10 butir pil dobel L, sebuah plastik berisi 13 butir pil dobel L.

“Juga diamankan uang tunai Rp 100 ribu, diduga hasil transaksi narkoba jenis pil koplo,” katanya.

Baca Juga:  Enam Komplotan Pencuri Sepatu PT Pei Hai Jombang Ditangkap, Ini Modusnya

Kepada petugas, M Siswanto mengaku telah menjual butiran terlarang tersebut ke sejumlah teman-temannya.

“Saat ini, kita masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengannya,” ujar Yogas.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru