Tiga Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan di Alun-alun Jombang, 2 di Antaranya di Bawah Umur

- Redaksi

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengeroyokan ditangkap Satreskrim Polres Jombang.

Tersangka pengeroyokan ditangkap Satreskrim Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Sebanyak tujuh orang pemuda, diamankan Resmob Satreskrim Polres Jombang, lantaran main keroyokan. Dari jumlah itu, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Para pemuda tersebut diduga melakukan pengeroyokan terhadap lima pemuda lain di kawasan Alun-alun Jombang. Ironisnya, dua dari tersangka masih berusia di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, penetapan tersangka, setelah petugas melakukan pemeriksaan intensif. Ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.

“Ada tujuh orang yang berhasil kita amankan. Empat orang sebagai saksi dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya, Selasa (4/1/2022) siang.

Baca Juga:  Akses Jalan ke Makam Gus Dur di Watugaluh Jombang, Ditanami Pohon Pisang dan Umbul-umbul

Ketiga tersangka tersebut yakni, WTN (19) dan YAS (17) warga Desa Puton, Kecamatan Diwek, Jombang, serta AA (17) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Teguh Setiawan menjelaskan, para pelaku diamankan pada Senin 3 Januari 2021 kemarin, setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dari laporan kejadian pengeroyokan di Alun-alun Jombang, pada Minggu, 2 Januari 2021 jam 23.30 WIB.

“Sekelompok pelaku ini merupakan anggota salah satu perguruan silat yang menurut pengakuannya, mereka usai melakukan pertemuan di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga As Roda Patah, Mobil Carry Hantam Pembatas Jembatan di Tambar Jombang

Para pelaku, saat itu bersama kelompok rekannya sekitar 50 orang melakukan konvoi menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di kawasan Alun-alun, mereka langsung berhenti dan langsung mendekati para korban yang sedang berfoto-foto.

“Salah satu pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban yang kemudian teman-temannya ikut mengeroyok, hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka lebam pada muka dan tubuh,” ujarnya.

Baca Juga:  Aniaya 2 Warga Jombang, Puluhan Pendekar dari Sejumlah Daerah Dibekuk Polisi

AKP Teguh Setiawan menyebut, pemicu pengeroyokan tersebut diduga karena adanya ketersinggungan terhadap korban yang saat itu sedang foto-foto dan seolah mengejek mereka.

Selain mengamankan para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan dua unit sepeda motor Honda Beat nopol S-5430-OAS dan Honda PCX nopol S-2452-QBP.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. *)

Tujuh anggota perguruan silat yang ditangkap polisi, lantaran melakukan pengeroyokan di Alun-alun Jombang/

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru