Tiga Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan di Alun-alun Jombang, 2 di Antaranya di Bawah Umur

pesilat keroyokan di alun alun jombang
Tersangka pengeroyokan ditangkap Satreskrim Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Sebanyak tujuh orang pemuda, diamankan Resmob Satreskrim Polres Jombang, lantaran main keroyokan. Dari jumlah itu, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Para pemuda tersebut diduga melakukan pengeroyokan terhadap lima pemuda lain di kawasan Alun-alun Jombang. Ironisnya, dua dari tersangka masih berusia di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, penetapan tersangka, setelah petugas melakukan pemeriksaan intensif. Ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.

“Ada tujuh orang yang berhasil kita amankan. Empat orang sebagai saksi dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya, Selasa (4/1/2022) siang.

Ketiga tersangka tersebut yakni, WTN (19) dan YAS (17) warga Desa Puton, Kecamatan Diwek, Jombang, serta AA (17) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Teguh Setiawan menjelaskan, para pelaku diamankan pada Senin 3 Januari 2021 kemarin, setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dari laporan kejadian pengeroyokan di Alun-alun Jombang, pada Minggu, 2 Januari 2021 jam 23.30 WIB.

“Sekelompok pelaku ini merupakan anggota salah satu perguruan silat yang menurut pengakuannya, mereka usai melakukan pertemuan di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang,” ujarnya.

Para pelaku, saat itu bersama kelompok rekannya sekitar 50 orang melakukan konvoi menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di kawasan Alun-alun, mereka langsung berhenti dan langsung mendekati para korban yang sedang berfoto-foto.

“Salah satu pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban yang kemudian teman-temannya ikut mengeroyok, hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka lebam pada muka dan tubuh,” ujarnya.

AKP Teguh Setiawan menyebut, pemicu pengeroyokan tersebut diduga karena adanya ketersinggungan terhadap korban yang saat itu sedang foto-foto dan seolah mengejek mereka.

Selain mengamankan para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan dua unit sepeda motor Honda Beat nopol S-5430-OAS dan Honda PCX nopol S-2452-QBP.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. *)

pesilat keroyokan di alun alun jombang 1
Tujuh anggota perguruan silat yang ditangkap polisi, lantaran melakukan pengeroyokan di Alun-alun Jombang/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *