FaktaJombang.com – Nekat ‘main-main’ di pusaran narkoba, tiga pria di Kabupaten Jombang, diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek. Ketiganya kedapatan memiliki puluhan butir obat tablet warna putih berlogo huruf Y, biasa disebut Yarindo dan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiganya ditangkap korps seragam coklat di tempat dan waktu berbeda. Yaitu Al (24) dan BAP (26) asal Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang, dan DA (23) warga Sambongdukuh, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
“Ketiga pelaku tersebut masih satu jaringan,” kata AKP Dwi Basuki Nugroho, Kapolsek Diwek dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ketiganya, terang Dwi Basuki, berawal dari penangkapan Al di tempat kos yang berada Desa Diwek, pada Selasa (15/2/2021) sore. Saat itu, dia bersama Nia (23) ceweknya asal Kediri yang ngekos di situ.
Di sana, keduanya berada di dalam kamar kos yang pintunya tertutup cukup lama. Polisi yang sebelumnya mengantongi informasi, langsung ke datang ke kos tersebut dan menggerebeknya.
Saat Nia digeledah, polisi mendapati 20 butir pil logo Y. Cewek itu pun mengaku jika barang tersebut dia dapat dari Al.
“Dan saat laki-lakinya kita geledah, ditemukan 10 butir pil logo Y. Jadi totalnya 30 butir pil logo U. Kita juga mengamankan handphone dan rokok,” ulas Dwi Basuki Nugroho.
Kepada polisi, Al mengaku jika pil terlarang yang diedarkan secara ilegal tersebut dibeli dari rekannya berinisial BAP, yang masih tetangganya di Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang.
“Esok harinya, sekitar jam 05.30 WIB kami menangkap BAP di rumahnya dengan barang bukti 12 butir pil logo Y, ” sambungnya.
Saat diperiksa, BAP mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin kepada Al. Selain itu, ia juga mengaku barang tersebut dia dapat dari temannya berinisial DA.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung bergegas ke rumah DA yang berada di Desa Sambongdukuh, Jombang. Polisi kemudian meringkus DA di sana tanpa kesulitan.
Dari tangan DA, petugas menyita barang bukti berupa, 1 pipet kaca berisi kerak narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,36 gram, dua buah plastik bekas isi sabu-sabu, seperangkat alat isap, serta korek api.
Ketiganya pun kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Diwek, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini guna mencari dan menangkap pelaku lainnya,” tandasnya
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk tersangka DA juga dijerat pasal 112 (1) jo pasal 27 (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. *)