Uang Menang Judi Online Jadi Barbuk, Dua Pria di Mojowarno Jombang Gigit Jari

- Redaksi

Jumat, 26 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus judi Togel online, saat diamankan polisi di Polsek Mojowarno.

Dua tersangka kasus judi Togel online, saat diamankan polisi di Polsek Mojowarno.

FaktaJombang.com – Apes dialami Suprayitno alias Mayek (48) warga Jalan Merdeka Desa/ Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Betapa tidak, harapannya mendapat uang Rp 1,2 Juta, malah pupus. Bahkan, ia pun harus ikut berurusan dengan pihak berwajib.

Ternyata, uang itu adalah hasil dari dirinya menang judi toto gelap (Togel) online. Baru saja ia menerima uang dari Mohammad Jainuri (51) si pengecer warga Dusun/ Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Jombang, polisi datang menggerebek rumahnya.

Baca Juga:  Praperadilan Putra Kiai Sepuh di Jombang, Pengacara: "Target Kami, Kepastian Hukum"

“Togel online-nya pakai situs Ngamen Jitu,” kata AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno, Jumat (26/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno pada Kamis 25 Maret 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, saat M Jainuri berada di rumah Suprayitno. Usai dirinya menarik uang dari ATM BNI yang berada di Desa Mojowarno.

Baca Juga:  Sebab Sabu-sabu, Dua Pria Ditangkap Polsek Mojowarno Jombang

“Saat kita gerebek, keduanya tidak bisa mengelak, karena sejumlah barang bukti kami temukan,” sambungnya.

Kepada petugas, tersangka Suprayitno mengaku uang sejumlah Rp 1,2 juta barusan ia terima dari tersangka M Jainuri setelah nomor tombokannya di situs togel online tersebut keluar.

“Sedangkan uang Rp 800 ribu, merupakan hasil penarikan saldo (withdraw) di situs judi online tersebut,” jelas Yogas.

Keduanya kemudian, digelandang ke Mapolsek Mojowarno dan dijebloskan ke sel tahanan setempat, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Cabuli Siswi SD, Buruh Pabrik di Jombang Divonis 14 Tahun Penjara, Denda Rp 60 Juta

Selain uang Rp 2 juta pecahan Rp 100 ribu, polisi juga mengamankan 2 unit ponsel merek Oppo A37 F warna emas dan Nokia hitam, serta 1 kartu ATM BNI sebagai barang bukti (barbuk).

“Keduanya terancam dijerat Pasal 303 ayat 1 dan ke 2 KUHP subs 303 bis ayat 1 dan 2,” pungkas Yogas. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB