FaktaJombang.com – Apes dialami Suprayitno alias Mayek (48) warga Jalan Merdeka Desa/ Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Betapa tidak, harapannya mendapat uang Rp 1,2 Juta, malah pupus. Bahkan, ia pun harus ikut berurusan dengan pihak berwajib.
Ternyata, uang itu adalah hasil dari dirinya menang judi toto gelap (Togel) online. Baru saja ia menerima uang dari Mohammad Jainuri (51) si pengecer warga Dusun/ Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Jombang, polisi datang menggerebek rumahnya.
“Togel online-nya pakai situs Ngamen Jitu,” kata AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno, Jumat (26/3/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno pada Kamis 25 Maret 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, saat M Jainuri berada di rumah Suprayitno. Usai dirinya menarik uang dari ATM BNI yang berada di Desa Mojowarno.
“Saat kita gerebek, keduanya tidak bisa mengelak, karena sejumlah barang bukti kami temukan,” sambungnya.
Kepada petugas, tersangka Suprayitno mengaku uang sejumlah Rp 1,2 juta barusan ia terima dari tersangka M Jainuri setelah nomor tombokannya di situs togel online tersebut keluar.
“Sedangkan uang Rp 800 ribu, merupakan hasil penarikan saldo (withdraw) di situs judi online tersebut,” jelas Yogas.
Keduanya kemudian, digelandang ke Mapolsek Mojowarno dan dijebloskan ke sel tahanan setempat, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain uang Rp 2 juta pecahan Rp 100 ribu, polisi juga mengamankan 2 unit ponsel merek Oppo A37 F warna emas dan Nokia hitam, serta 1 kartu ATM BNI sebagai barang bukti (barbuk).
“Keduanya terancam dijerat Pasal 303 ayat 1 dan ke 2 KUHP subs 303 bis ayat 1 dan 2,” pungkas Yogas. *)