FaktaJombang.com – Pria berinisial AR (47), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, mungkin sudah bucin alias budak cinta seorang perempuan lain selain istrinya.
Betapa tidak, dia nekat mengajak WIL (Wanita Idaman Lain)-nya itu tinggal di rumah istri sahnya di Desa Bandung. Bahkan, anak dari WIL-nya pun diajak tinggal selama dua minggu.
Karuan saja, prilaku AR memicu amarah istri dan putri kandungnya bernama Fitri Mas’udah (20). Bahkan, AR tega menganiaya Fitri bahkan mengancam akan membunuhnya, karena Fitri berontak seakan tidak setuju kalau ada perempuan lain selain ibunya di rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian itu bermula pada Selasa (6/8/2024), ketika AR berada di ruang tamu bersama WIL-nya. Mereka berdua sedang asyik berduaan di situ.
Melihat bapak kandungnya asyik berduaan dengan WIL-nya, Fitri pun seketika marah. Ia meluapkan amarahnya dengan menggedor-gedor pintu ruang tamu.
“Saat AR dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, Fitri menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin Rabu (14/08/2024).
Setelah itu, Fitri pergi ke dapur dan diikuti bapaknya. Di dapur itulah, terjadi cekcok antara bapak dan anak.
AR menganggap, ulah Fitri tidak menghormati perempuan yang merupakan WIL-nya itu sebagai tamu.
Dalam cekcok itu, tampaknya sang bapak tersudut dan membuatnya makin emosi. Dalam sekejap, pukulan sang bapak bersarang ke bagian muka Fitri.
“Kemudian pelaku semakin marah dan akhirnya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban. Dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu,” kata Iptu Kasnasin.
Fitri ketakutan usai dipukul bapaknya. Dia lantas kabur bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.
Tidak berselang lama, pihak Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. AR kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah bikin huru-hara dan meresahkan lingkungan.
“Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang,” ujar Iptu Kasnasin.
Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang. Dia disangkakan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
“Ancaman hukumannya, penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkas Iptu Kasnasin. (*)
Editor : Arief Anas