Asyik Nyabu, Dua Pemuda Digerebek di Tunggorono Jombang

- Redaksi

Sabtu, 28 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Gempur alias Ucil (25) saat diamankan di Polsek Jombang Kota beserta barang buktinya.

Tersangka Gempur alias Ucil (25) saat diamankan di Polsek Jombang Kota beserta barang buktinya.

FaktaJombang.com – Dua pemuda Desa Tunggorono, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, Kamis (26/8/2021) dini hari. Keduanya diringkus di tempat berbeda, namun keduanya saat asyik nyabu.

Mereka adalah Roni Wijaya alias Kembet (24), warga Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Jombang ini diringkus di dalam rumah Perumahan Pondok Indah Desa Tunggorono, Jombang, sekitar pukul 00.30 WIB.

Sedangkan Gempur Setya Budi alias Ucil (25) warga Perumahan Pondok Indah, Desa Tunggorono, dia diringkus saat berada di kamar kos di Dusun Dayu, Desa Tunggorono, Jombang, satu jam kemudian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka Gempur alias Ucil, merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka Roni alias Kembet,” kata AKP Bambang Setiyobudi, Kapolsek Jombang, Jumat (27/8/2021) malam.

Baca Juga:  Pria di Jombang Digerebek Saat di Kos Ceweknya, Merembet ke Jaringannya

Bambang Setiyobudi menjelaskan, terbongkarnya kasus narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba. Dari situ, polisi segera melakukan penyelidikan.

Selang beberapa waktu, polisi yang sudah mengantongi informasi valid, segera meluncur ke Perumahan Pondok Indah Desa Tunggorono. Kemudian, korps seragam coklat ini melakukan penggerebekan.

Selain menggelandang Roni alias Kembet, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pipet kaca diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,18 gram, 3 buah plastik klip bening berisikan sabu-sabu masing-masing berat kotor 0,28 gram, 0,52 gram, dan 0,26 gram.

Selain itu, sebuah plastik klip bening kosong dengan berat 0,17 gram, sebuah gunting, sebuah korek bensol warna kuning, sebuah bong terbuat dari kaca bening dan 2 buah sedotan plastik warna putih sebagai alat isap sabu-sabu, sebungkus rokok bekas, serta 2 buah sekop terbuat dari sedotan plastk warna putih.

Baca Juga:  Kepergok Mesum, Tukang Becak di Jombang Ngaku Dua Kali Setubuhi Bocah SD

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengantongi satu nama lain. Tanpa membuang waktu, polisi bergegas ke lokasi sebagaimana informasi yang didapat dari Kembet.

“Kemudian, kami meringkus tersangka Gempur alias Ucil di sebuah kamar kos di Dusun Dayu,” kata Bambang Setiyobudi.

Darinya tangan Ucil, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, 1 buah pipet kaca diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,32 gram, 4 buah plastik klip bening berisi sabu-sabu masing-masing dengan berat kotor 0,52 gram, 0,51 gram, 0,49 gram, dan 0,45 gram.

Baca Juga:  Dugaan Pencabulan Putra Kiai Sepuh di Jombang, Kapolda Jatim Dipraperadilankan

Juga sebuah plastik klip kosong dengan berat kotor 0,36 gram, sebuah dosbook warna putih, sebuah korek bensol hijau, sebuah sekop dari sedotan plastik warna putih, sebuah lidi terbungkus tisu, sebuah handphone merek Oppo type F9, dan sebuah dompet kulit coklat.

Saat ini, keduanya meringkuk di sel tahanan Polsek Jombang Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari terbongkarnya kasus narkoba ini, Bambang Setiyobudi menandaskan, akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan mereka.

“Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. *)

sabu sabu tunggorono jombang
Roni alias Kembet (24), saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB