FaktaJombang.com – Dua pemuda Desa Tunggorono, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, Kamis (26/8/2021) dini hari. Keduanya diringkus di tempat berbeda, namun keduanya saat asyik nyabu.
Mereka adalah Roni Wijaya alias Kembet (24), warga Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Jombang ini diringkus di dalam rumah Perumahan Pondok Indah Desa Tunggorono, Jombang, sekitar pukul 00.30 WIB.
Sedangkan Gempur Setya Budi alias Ucil (25) warga Perumahan Pondok Indah, Desa Tunggorono, dia diringkus saat berada di kamar kos di Dusun Dayu, Desa Tunggorono, Jombang, satu jam kemudian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka Gempur alias Ucil, merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka Roni alias Kembet,” kata AKP Bambang Setiyobudi, Kapolsek Jombang, Jumat (27/8/2021) malam.
Bambang Setiyobudi menjelaskan, terbongkarnya kasus narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba. Dari situ, polisi segera melakukan penyelidikan.
Selang beberapa waktu, polisi yang sudah mengantongi informasi valid, segera meluncur ke Perumahan Pondok Indah Desa Tunggorono. Kemudian, korps seragam coklat ini melakukan penggerebekan.
Selain menggelandang Roni alias Kembet, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pipet kaca diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,18 gram, 3 buah plastik klip bening berisikan sabu-sabu masing-masing berat kotor 0,28 gram, 0,52 gram, dan 0,26 gram.
Selain itu, sebuah plastik klip bening kosong dengan berat 0,17 gram, sebuah gunting, sebuah korek bensol warna kuning, sebuah bong terbuat dari kaca bening dan 2 buah sedotan plastik warna putih sebagai alat isap sabu-sabu, sebungkus rokok bekas, serta 2 buah sekop terbuat dari sedotan plastk warna putih.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengantongi satu nama lain. Tanpa membuang waktu, polisi bergegas ke lokasi sebagaimana informasi yang didapat dari Kembet.
“Kemudian, kami meringkus tersangka Gempur alias Ucil di sebuah kamar kos di Dusun Dayu,” kata Bambang Setiyobudi.
Darinya tangan Ucil, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, 1 buah pipet kaca diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,32 gram, 4 buah plastik klip bening berisi sabu-sabu masing-masing dengan berat kotor 0,52 gram, 0,51 gram, 0,49 gram, dan 0,45 gram.
Juga sebuah plastik klip kosong dengan berat kotor 0,36 gram, sebuah dosbook warna putih, sebuah korek bensol hijau, sebuah sekop dari sedotan plastik warna putih, sebuah lidi terbungkus tisu, sebuah handphone merek Oppo type F9, dan sebuah dompet kulit coklat.
Saat ini, keduanya meringkuk di sel tahanan Polsek Jombang Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari terbongkarnya kasus narkoba ini, Bambang Setiyobudi menandaskan, akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan mereka.
“Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. *)