FaktaJombang.com – Menjalin hubungan masih terhitung minggu, pria berinisial MRM (22), warga Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sydah nekat membawa kabur anak orang.
Dan lagi, yang dibawa kabur adalah gadis masih di bawah umur, yakni berusia 13 tahun, warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Bahkan, MRM berbuat lebih jauh terhadap pacarnya itu. Dengan berjanji akan menikahinya, dia pun menyetubuhi sang pacar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, pelaku membawa kabur korban pada Senin 15 Juli 2024 lalu.
Awalnya, WD (41) orang tua korban, tak menyangka kalau anak gadisnya kabur dari rumah. Hingga malam sekitar pukul 21.30 WIB, sang anak tak kunjung pulang.
Khawatir terjadi sesuatu pada anak gadisnya, WD mencari putrinya ke rumah temannya yang biasanya main di sana.
Ternyata, anaknya tidak berada di rumah temannya itu. Bahkan informasinya, kalau putrinya kabur bersama MRM, pacar putrinya.
Panik kalau anaknya masih belum ketemu, ibu korban berinisiatif meminjam handphone temannya itu untuk memancing anak gadisnya.
Begitu panggilan telepon tersamhung, korban memberitahu kalau dia berada di kos-kosan Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Jombang.
Tak ingin membuang waktu, ibu korban langsung menuju kos-kosan tersebut. Beberapa teman anaknya juga ikut mengiringi ibu korban.
“Namun setelah sampai di sana, pelapor (ibu korban) tidak juga menemukan korban dan pelaku,” jelas Iptu Kasnasin, Kamis (15/8/2024).
Selama dua hari sang anak belum pulang, ibu korban terus menghubungi putrinya dan membujuknya agar segera pulang ke rumah.
Hingga akhirnya, anaknya pulang pada Rabu 17 Juli 2024. Dia pulang ke rumah bersama MRM, pacarnya.
Kepada orang tua korban, pelaku mengaku telah berhubungan badan dengan putrinya selama kabur dari rumah.
Tak terima anaknya diperlakukan begitu, ibu korban lantas membawa MRM ke Polres Jombang dan melaporkan persetubuhan yang dialami putrinya.
“Pelaku menjalin hubungan berpacaran dengan korban selama 2 minggu. Lalu pelaku berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius dan akan menikahi korban. Sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban pergi dari rumah selama 2 hari,” beber Iptu Kasnasin.
Saat ini, MRM telah ditetapkan tersangka dan sudah dijebloskan ke penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka terancam dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Kasnasin. (*)
Editor : Arief Anas