Hukum & Kriminal

Cabuli Siswi SD, Buruh Pabrik di Jombang Divonis 14 Tahun Penjara, Denda Rp 60 Juta

×

Cabuli Siswi SD, Buruh Pabrik di Jombang Divonis 14 Tahun Penjara, Denda Rp 60 Juta

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

FaktaJombang.com – Terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisal ARB (45), divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 60 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Vonis hakim kepada ARB, lebih berat 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menutut Terdakwa ARB agar dijatuhi 12 tahun penjara.

Sidang yang diketauai Dendy Firdiansyah SH dengan agenda pembacaan putusan tuntutan ini, digelar secara virtual pada Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:  Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perpusdes Akhirnya Ditahan Kejari Jombang

Dalam agenda sidang kali ini, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan atau dengan orang lain secara berlanjut.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa ARB.

Sedangkan JPU, mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ARB. “JPU masih pikir-pikir. Masih ada batas waktu 7 hari yang diberikan hakim,” kata Achmad Jaya, Kasipidum Kejari Jombang.

Baca Juga:  Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Sekedar untuk diketahui, terdakwa ARB tega mencabuli korban yang saat itu berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 Seklah Dasar (SD) hingga hamil. Saat ini, usia kandungan korban sekitar 7 bulan dan saat ini korban masih kelas 1 SMP.

Kasus ini terbongkar, berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat adanya perubahan pada diri korban. Begitu korban didesak agar menceritakan kondisinya, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh ARB yang masih tetangga korban satu RT di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Tunggorono Jombang, Pemotor Dikabarkan Tertimpa Truk yang Terguling

Aksi tak senonoh terdakwa dilakukan di sebuah rumah kosong sekitar April sampai Juni 2021. Modus yang dilancarkan ARB yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh pabrik kayu lapis, yakni dengan mengiming-iming korban yang akan diberi uang Rp 100 ribu hingga 200 ribu. *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *