FaktaJombang.com – Terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisal ARB (45), divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 60 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Vonis hakim kepada ARB, lebih berat 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menutut Terdakwa ARB agar dijatuhi 12 tahun penjara.
Sidang yang diketauai Dendy Firdiansyah SH dengan agenda pembacaan putusan tuntutan ini, digelar secara virtual pada Selasa (14/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam agenda sidang kali ini, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan atau dengan orang lain secara berlanjut.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa ARB.
Sedangkan JPU, mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ARB. “JPU masih pikir-pikir. Masih ada batas waktu 7 hari yang diberikan hakim,” kata Achmad Jaya, Kasipidum Kejari Jombang.
Sekedar untuk diketahui, terdakwa ARB tega mencabuli korban yang saat itu berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 Seklah Dasar (SD) hingga hamil. Saat ini, usia kandungan korban sekitar 7 bulan dan saat ini korban masih kelas 1 SMP.
Kasus ini terbongkar, berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat adanya perubahan pada diri korban. Begitu korban didesak agar menceritakan kondisinya, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh ARB yang masih tetangga korban satu RT di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Aksi tak senonoh terdakwa dilakukan di sebuah rumah kosong sekitar April sampai Juni 2021. Modus yang dilancarkan ARB yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh pabrik kayu lapis, yakni dengan mengiming-iming korban yang akan diberi uang Rp 100 ribu hingga 200 ribu. *)