Cabuli Siswi SD, Buruh Pabrik di Jombang Divonis 14 Tahun Penjara, Denda Rp 60 Juta

- Redaksi

Kamis, 16 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

FaktaJombang.com – Terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisal ARB (45), divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 60 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Vonis hakim kepada ARB, lebih berat 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menutut Terdakwa ARB agar dijatuhi 12 tahun penjara.

Sidang yang diketauai Dendy Firdiansyah SH dengan agenda pembacaan putusan tuntutan ini, digelar secara virtual pada Selasa (14/12/2021).

Dalam agenda sidang kali ini, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan atau dengan orang lain secara berlanjut.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa ARB.

Sedangkan JPU, mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ARB. “JPU masih pikir-pikir. Masih ada batas waktu 7 hari yang diberikan hakim,” kata Achmad Jaya, Kasipidum Kejari Jombang.

Baca Juga:  Arena Judi Sabung Ayam di Dapurkejambon Jombang Digerebek, Polisi Pastikan Tak Ada Perkelahian

Sekedar untuk diketahui, terdakwa ARB tega mencabuli korban yang saat itu berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 Seklah Dasar (SD) hingga hamil. Saat ini, usia kandungan korban sekitar 7 bulan dan saat ini korban masih kelas 1 SMP.

Kasus ini terbongkar, berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat adanya perubahan pada diri korban. Begitu korban didesak agar menceritakan kondisinya, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh ARB yang masih tetangga korban satu RT di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Sidang Kasus Penganiayaan Aktivis Perempuan di Jombang, Ini Keterangan Saksi

Aksi tak senonoh terdakwa dilakukan di sebuah rumah kosong sekitar April sampai Juni 2021. Modus yang dilancarkan ARB yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh pabrik kayu lapis, yakni dengan mengiming-iming korban yang akan diberi uang Rp 100 ribu hingga 200 ribu. *)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB