Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo

Sabtu, 10 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pria tersangka kasus narkoba pil koplo saat berada di Polres Jombang beserta barang buktinya.

Tiga pria tersangka kasus narkoba pil koplo saat berada di Polres Jombang beserta barang buktinya.

FaktaJombang.com – Gelagat seorang pria terkesan santai duduk di depan SDN Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membuat polisi mencurigainya.

Sebab, kesannya cukiup aneh bagi seseorang yang duduk-duduk pada tengah malam di depan sekolahan, tepatnya pada Selasa (6/8/2024) pukul 00.15 WIB.

Polisi pun mendekati pria yang belakangan diketahui berinisial FA itu. Hasilnya, dia kedapatan membawa narkoba jenis pil dobel L sebanyak 15 butir yang dibungkus terpisah.

“Dari saksi FA ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L,” kata Iptu Kasnasin, Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:  Penipuan Minyak Goreng di Jombang, Tersangka Aktif Promosi Lewat Medsos

Begitu diperiksa, FA mengaku membeli pil koplo itu dari FAS (25) warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang seharga Rp 30 ribu per 10 butir pill LL.

Dari keterangan FA itulah, polisi langsung cepat bergerak menuju rumah FAS dan menangkapnya.

Dari tangan FAS, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 bungkus plastik masing-masing berisi 8 butir Pil LL.

“Kita juga mengamankan 1 unit handphone merek Oppo A16 warna silver dari tangan FAS sebagai barang bukti,” jelas Iptu Kasnasin.

Baca Juga:  Naik Mobil Camat Kuno, Bapaslon Mundjidah Wahab - Sumrambah Daftar ke KPU Jombang: "Kami Yakin Menang"

Pemeriksaan terhadap FAS, muncul dua pemuda berinisial MRZ (25) dan MYM (21) yang sama-sama warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto.

Dari penangkapan MRZ dan MYM inilah, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 200 butir. Tidak hanya pil LL, polisi juga menemukan 497 butir pil Y.

Selain itu, juga disita barang bukti lain berupa 2 unit handphone merek Oppo, dan uang tunai senilai Rp 650 ribu.

“Total barang bukti okerbaya yang berhasil diamankan, sebanyak 685 butir pil dobel L dan Y,” ungkap Iptu Kasnasin.

Baca Juga:  Bocah SD di Jombang Meninggal Usai Vaksin Jadi Perhatian Mabes Polri

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman pidananya, penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.

Iptu Kasnasin menambahkan, Polres Jombang terus berkomitmen untuk tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di wilayahnya. Sebab, narkoba dapat merusak generasi muda yang harus diperangi.

“Kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan ditindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” imbuhnya.

Editor : Arief Anas

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru