FaktaJombang.com – Gelagat seorang pria terkesan santai duduk di depan SDN Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membuat polisi mencurigainya.
Sebab, kesannya cukiup aneh bagi seseorang yang duduk-duduk pada tengah malam di depan sekolahan, tepatnya pada Selasa (6/8/2024) pukul 00.15 WIB.
Polisi pun mendekati pria yang belakangan diketahui berinisial FA itu. Hasilnya, dia kedapatan membawa narkoba jenis pil dobel L sebanyak 15 butir yang dibungkus terpisah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari saksi FA ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L,” kata Iptu Kasnasin, Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, Jumat (9/8/2024).
Begitu diperiksa, FA mengaku membeli pil koplo itu dari FAS (25) warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang seharga Rp 30 ribu per 10 butir pill LL.
Dari keterangan FA itulah, polisi langsung cepat bergerak menuju rumah FAS dan menangkapnya.
Dari tangan FAS, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 bungkus plastik masing-masing berisi 8 butir Pil LL.
“Kita juga mengamankan 1 unit handphone merek Oppo A16 warna silver dari tangan FAS sebagai barang bukti,” jelas Iptu Kasnasin.
Pemeriksaan terhadap FAS, muncul dua pemuda berinisial MRZ (25) dan MYM (21) yang sama-sama warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto.
Dari penangkapan MRZ dan MYM inilah, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 200 butir. Tidak hanya pil LL, polisi juga menemukan 497 butir pil Y.
Selain itu, juga disita barang bukti lain berupa 2 unit handphone merek Oppo, dan uang tunai senilai Rp 650 ribu.
“Total barang bukti okerbaya yang berhasil diamankan, sebanyak 685 butir pil dobel L dan Y,” ungkap Iptu Kasnasin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Ancaman pidananya, penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.
Iptu Kasnasin menambahkan, Polres Jombang terus berkomitmen untuk tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di wilayahnya. Sebab, narkoba dapat merusak generasi muda yang harus diperangi.
“Kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan ditindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” imbuhnya.
Editor : Arief Anas