FaktaJombang.com – Empat pemuda warga Kecamatan Peterongan, diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, Minggu (1/8/2021). Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolsek Jombang Kota, AKP Bambang Setiyobudi, penangkapan keempat tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan.
Minggu siang, polisi berhasil membekuk Ilham M (22) warga Desa/ Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, dan Refan NF (20) Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya diringkus di Jalan Dr Setiabudi, Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, sekitar pukul 13.30 WIB,” kata AKP Bambang Setiyobudi, Selasa (3/8/2021).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di Dusun/ Desa/ Kecamatan Peterongan, sekitar pukul 14.30 WIB. Dua pemuda yang merupakan jaringannya, digelandang petugas. Yaitu Qoyum E (25) dan Ferdio AP (17).
Dari dua terangka yang ditangkap pertama, polisi mengamankan barang bukti, sebuah plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,44 gram, sebuah pipet kaca bening seberat 1,62 gram.
Juga sebuah bong/ seperangkat alat isap, tiga buah potongan sedotan plastik warna bening, sebuah plastik klip kosong, dan satu unit Handphone merek Xiaomi hitam.
Untuk barang bukti yang disita polisi dari tersangka Qoyum E dan Ferdio AP, berupa sebuah pipet kaca bening seberat 1,71 gram, satu buah bong/ seperangkat alat isap terbuat dari kaca bening, dua handphone merek Realme masing-masing type C-17 dan C-15, juga sebuah dosbook kecil merek Artery putih.
Saat ini, lanjut Bambang Setiyobudi, keempat tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Jombang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita masih melakukan pemeriksaan intensif dan terus pengembangan kasus ini,” pungkas Bambang Setiyobudi. *)