FaktaJombang.com – Rumah di Dusun Kupan, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, digerebek Unit Reskrim Polsek Bareng pada Senin 29 Maret 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Dua pria kakak beradik, digelandang ke Mapolsek setempat.
Mereka adalah Sugeng Wijaya alias Lotek (41) warga setempat, dan Adi Wijaya (35) adiknya yang sudah menjadi warga Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Jombatan, Kecematan/ Kabupaten Jombang.
Saat penggerebekan, Sugeng Wijaya tak bias berkutik saat petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,52 gram pada pipet kaca bening, beserta alat isapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sabu-sabu dan alat isap tersebut disimpan di saku celana kempol warna krem. Juga kita amankan 1 unit ponsel merek Nokia warna hitam,” kata AKP Nanang Sujianto, Kapolsek Bareng, Rabu (31/3/2021).
Kepada petugas, lanjutnya, tersangka Sugeng mengaku jika serbuk Kristal terlarang tersebut diberi oleh adiknya, Adi Wijaya.
“Keduanya ini kakak beradik, Adi Wijaya kita ringkus tak jauh dari rumah kakaknya,” jelas Nanang Sujianto.
Dari tangan Adi Wijaya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip diduga berisi sabu-sabu 0,21 gram, 1 pipet kaca bening berisi diduga sabu-sabu seberat 1,71 gram, sebuah timbangan digital kecil merk QC PASS warna silver.
“Juga satu unit ponsel merek Oppo pink dan uang tunai sejumlah Rp 650 ribu sebagai barang bukti,” rincinya.
Atas perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bareng, Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan, untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” kata Nanang Sujianto.
Tersangka Sugeng Wijaya, lanjutnya, terancam dijerat Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Adi Wijaya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *)