Gerebek Rumah di Tebel Jombang, Kakak Adik Ditangkap Gegara Sabu-sabu

- Redaksi

Rabu, 31 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlibat kasus sabu-sabu, dua tersangka yang masih kakak beradik ini, diamankan di Polsek Bareng, Jombang.

Terlibat kasus sabu-sabu, dua tersangka yang masih kakak beradik ini, diamankan di Polsek Bareng, Jombang.

FaktaJombang.com – Rumah di Dusun Kupan, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, digerebek Unit Reskrim Polsek Bareng pada Senin 29 Maret 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Dua pria kakak beradik, digelandang ke Mapolsek setempat.

Mereka adalah Sugeng Wijaya alias Lotek (41) warga setempat, dan Adi Wijaya (35) adiknya yang sudah menjadi warga Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Jombatan, Kecematan/ Kabupaten Jombang.

Saat penggerebekan, Sugeng Wijaya tak bias berkutik saat petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,52 gram pada pipet kaca bening, beserta alat isapnya.

“Sabu-sabu dan alat isap tersebut disimpan di saku celana kempol warna krem. Juga kita amankan 1 unit ponsel merek Nokia warna hitam,” kata AKP Nanang Sujianto, Kapolsek Bareng, Rabu (31/3/2021).

Kepada petugas, lanjutnya, tersangka Sugeng mengaku jika serbuk Kristal terlarang tersebut diberi oleh adiknya, Adi Wijaya.

“Keduanya ini kakak beradik, Adi Wijaya kita ringkus tak jauh dari rumah kakaknya,” jelas Nanang Sujianto.

Baca Juga:  Mabuk Lalu Main Keroyok, Tiga Pria Jombang Diringkus Polisi

Dari tangan Adi Wijaya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip diduga berisi sabu-sabu 0,21 gram, 1 pipet kaca bening berisi diduga sabu-sabu seberat 1,71 gram, sebuah timbangan digital kecil merk QC PASS warna silver.

“Juga satu unit ponsel merek Oppo pink dan uang tunai sejumlah Rp 650 ribu sebagai barang bukti,” rincinya.

Atas perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bareng, Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Praperadilan MSA Putra Kiai di Jombang, Dilanjut Pekan Depan Secara Maraton

“Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan, untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” kata Nanang Sujianto.

Tersangka Sugeng Wijaya, lanjutnya, terancam dijerat Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Adi Wijaya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB