Gerebek Rumah di Tebel Jombang, Kakak Adik Ditangkap Gegara Sabu-sabu

- Redaksi

Rabu, 31 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlibat kasus sabu-sabu, dua tersangka yang masih kakak beradik ini, diamankan di Polsek Bareng, Jombang.

Terlibat kasus sabu-sabu, dua tersangka yang masih kakak beradik ini, diamankan di Polsek Bareng, Jombang.

FaktaJombang.com – Rumah di Dusun Kupan, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, digerebek Unit Reskrim Polsek Bareng pada Senin 29 Maret 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Dua pria kakak beradik, digelandang ke Mapolsek setempat.

Mereka adalah Sugeng Wijaya alias Lotek (41) warga setempat, dan Adi Wijaya (35) adiknya yang sudah menjadi warga Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Jombatan, Kecematan/ Kabupaten Jombang.

Saat penggerebekan, Sugeng Wijaya tak bias berkutik saat petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,52 gram pada pipet kaca bening, beserta alat isapnya.

“Sabu-sabu dan alat isap tersebut disimpan di saku celana kempol warna krem. Juga kita amankan 1 unit ponsel merek Nokia warna hitam,” kata AKP Nanang Sujianto, Kapolsek Bareng, Rabu (31/3/2021).

Kepada petugas, lanjutnya, tersangka Sugeng mengaku jika serbuk Kristal terlarang tersebut diberi oleh adiknya, Adi Wijaya.

“Keduanya ini kakak beradik, Adi Wijaya kita ringkus tak jauh dari rumah kakaknya,” jelas Nanang Sujianto.

Baca Juga:  Liga 3 Zona Jatim, SM Rajawali Biru Jombang Gilas Malang United 3-0

Dari tangan Adi Wijaya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip diduga berisi sabu-sabu 0,21 gram, 1 pipet kaca bening berisi diduga sabu-sabu seberat 1,71 gram, sebuah timbangan digital kecil merk QC PASS warna silver.

“Juga satu unit ponsel merek Oppo pink dan uang tunai sejumlah Rp 650 ribu sebagai barang bukti,” rincinya.

Atas perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bareng, Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pembuang Bayi di Sungai Kendalsari Jombang Ternyata Ibunya yang Masih Pelajar SMP

“Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan, untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” kata Nanang Sujianto.

Tersangka Sugeng Wijaya, lanjutnya, terancam dijerat Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Adi Wijaya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB