FaktaJombang.com – Kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang, seorang pemuda ditangkap Satreskrim Polres Jombang, Kamis (3/2/2022) dini hari. Diduga, pedang itu akan digunakan untuk tawuran.
Pemuda itu bernama Riduwan (24) warga Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Dia diamankan di depan SPBU Tambakrejo, jalan KH Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, Kabupaten Jombang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti cukup, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata AKP Teguh Setiawan, Kasat Reskrim Polres Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teguh Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana membawa sajam tersebut dari informasi masyarakat sekitar tempat kejadian perkara, pada Kamis (3/2/2022) dini hari pukul 00.00 WIB.
Informasi itu menyebutkan bahwa di depan SPBU Tambakrejo terdapat segerombolan pemuda dari salah satu perguruan silat yang akan tawuran dan membuat onar.
“Kami langsung merespon dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan Anggota Resmob ke tempat kejadian perkara (TKP),” kata sambungnya.
Benar saja, di lokasi tersebut, didapati banyak pemuda bergerombol yang diduga hendak melakukan aksi onar di wilayah Jombang.
Sebagai langkah antisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas, anggota Resmob melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan anggota badan, salah satu pemuda kedapatan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang. Sedangkan pemuda lainnya melarikan diri.
“Tersangka Riduwan tertangkap tangan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang ditutupi jaket, diduga akan digunakan untuk tawuran antar perguruan silat,” jelasnya.
Kasat Reskrim melanjutkan, tersangka Riduwan beserta barang bukti berupa sebilah pedang dan satu potong kaos, kemudian dibawa ke Mapolres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka Riduwan dijerat dengan pasal 2(1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin,” pungkasnya. *)