Hukum & Kriminal

Kakak Beradik Mojoduwur Jombang Diringkus Gegara Sabu-sabu

×

Kakak Beradik Mojoduwur Jombang Diringkus Gegara Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Polsek Mojowarno, Kabupaten Jombang.

FaktaJombang.com – Dua pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Mojowarno, Kabupaten Jombang, di rumahnya Jalan Sumberboto, Dusun/ Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Bukan tanpa sebab, mereka diingkus korps seragam coklat pada Kamis (3/6/2021) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, lantaran nekat ‘bermain’ di pusaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Kedua tersangka yaitu Fairus Arif (19) dan Iqbal Arif (21). Mereka adalah kakak beradik,” kata AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:  Ortu Anak Menantu di Jombang Ditangkap, Narkoba Senilai Rp 1 Miliar Disita

Dikatakannya, penangkapan kakak beradik itu setelah polisi mendapatkan laporan dari warga sekitar yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Selang beberapa waktu, polisi mengantongi identitas tersangka. Tanpa membuang waktu, polisi langsung menuju rumah yang ditinggalli Fairus dan Iqbal, kemudian mengerebeknya.

Baca Juga:  Dalami 6 Obyek di Jombang Diduga Cagar Budaya, BPCB Jatim Rekom 2 Lokasi Diekskavasi

“Barang bukti yang ditemukan di antaranya 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat kotor 0,15 gram dan 15 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing klip 3,6 gram,” rinci Yogas.

Selain itu, lanjutnya, turut diamankan sebagai barang bukti yakni seperangkat alat isap sabu-sabu dan dua handphone masing-masing merek Oppo warna putih dan IPhone 7 warna hitam.

Baca Juga:  Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak, Aktivis Desak Polisi Tangkap dan Penjarakan Tersangka

Saat ini, keduanya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Mojowarno. Pihaknya menandaskan masih melakukan pendalaman atas kasus peredaran sabu-sabu tersebut. Termasuk pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan mereka.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Yogas. *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *