Kakak Beradik Mojoduwur Jombang Diringkus Gegara Sabu-sabu

- Redaksi

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Polsek Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Polsek Mojowarno, Kabupaten Jombang.

FaktaJombang.com – Dua pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Mojowarno, Kabupaten Jombang, di rumahnya Jalan Sumberboto, Dusun/ Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Bukan tanpa sebab, mereka diingkus korps seragam coklat pada Kamis (3/6/2021) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, lantaran nekat ‘bermain’ di pusaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Kedua tersangka yaitu Fairus Arif (19) dan Iqbal Arif (21). Mereka adalah kakak beradik,” kata AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno, Kamis (3/6/2021).

Dikatakannya, penangkapan kakak beradik itu setelah polisi mendapatkan laporan dari warga sekitar yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Selang beberapa waktu, polisi mengantongi identitas tersangka. Tanpa membuang waktu, polisi langsung menuju rumah yang ditinggalli Fairus dan Iqbal, kemudian mengerebeknya.

Baca Juga:  Sejumlah Pohon di Jombang Tumbang Dihempas Angin Kencang

“Barang bukti yang ditemukan di antaranya 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat kotor 0,15 gram dan 15 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing klip 3,6 gram,” rinci Yogas.

Selain itu, lanjutnya, turut diamankan sebagai barang bukti yakni seperangkat alat isap sabu-sabu dan dua handphone masing-masing merek Oppo warna putih dan IPhone 7 warna hitam.

Baca Juga:  Mayat Mrs X Ditemukan Membusuk di Kebun Tebu Rejoslamet Jombang

Saat ini, keduanya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Mojowarno. Pihaknya menandaskan masih melakukan pendalaman atas kasus peredaran sabu-sabu tersebut. Termasuk pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan mereka.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Yogas. *)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Berita Terbaru