Kakak Beradik Mojoduwur Jombang Diringkus Gegara Sabu-sabu

- Redaksi

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Polsek Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Polsek Mojowarno, Kabupaten Jombang.

FaktaJombang.com – Dua pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Mojowarno, Kabupaten Jombang, di rumahnya Jalan Sumberboto, Dusun/ Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Bukan tanpa sebab, mereka diingkus korps seragam coklat pada Kamis (3/6/2021) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, lantaran nekat ‘bermain’ di pusaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Kedua tersangka yaitu Fairus Arif (19) dan Iqbal Arif (21). Mereka adalah kakak beradik,” kata AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno, Kamis (3/6/2021).

Dikatakannya, penangkapan kakak beradik itu setelah polisi mendapatkan laporan dari warga sekitar yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Selang beberapa waktu, polisi mengantongi identitas tersangka. Tanpa membuang waktu, polisi langsung menuju rumah yang ditinggalli Fairus dan Iqbal, kemudian mengerebeknya.

Baca Juga:  Tiga Pemuda Ditangkap di Bareng Jombang, Satu Tersangka Barusan Beli Sabu Rp 600 Ribu

“Barang bukti yang ditemukan di antaranya 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat kotor 0,15 gram dan 15 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing klip 3,6 gram,” rinci Yogas.

Selain itu, lanjutnya, turut diamankan sebagai barang bukti yakni seperangkat alat isap sabu-sabu dan dua handphone masing-masing merek Oppo warna putih dan IPhone 7 warna hitam.

Baca Juga:  Dalami 6 Obyek di Jombang Diduga Cagar Budaya, BPCB Jatim Rekom 2 Lokasi Diekskavasi

Saat ini, keduanya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Mojowarno. Pihaknya menandaskan masih melakukan pendalaman atas kasus peredaran sabu-sabu tersebut. Termasuk pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan mereka.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Yogas. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB