Miliki Sabu-sabu Siap Edar, Lelaki Mojoduwur Jombang Diciduk Polisi

- Redaksi

Kamis, 1 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan sejumlah barang bukti, saat dirilis petugas di Polsek Mojowarno, Jombang.

Tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan sejumlah barang bukti, saat dirilis petugas di Polsek Mojowarno, Jombang.

FaktaJombang.com – Terendus terlibat peredaran narkoba jenis Sabu-sabu, Suliswanto (34) warga Dusun/ Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Mojowarno di rumahnya, Lingkungan Kacilung dusun/ desa setempat, Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, ditangkapnya tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Selang beberapa waktu melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi valid identitas dan keberadaan tersangka. Tanpa menunggu waktu lama, tengah malam itu juga polisi bergegas ke rumah tersangka dan mengerebeknya.

“Tersangka tak bisa berkutik saat kami menemukan sejumlah barang bukti sebanyak delapan plastik klip berisi sabu-sabu. Ukurannya, paket hemat,” kata Yogas.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 5 Produsen Mercon di Jombang, Sita 80 Kilogram Bahan Peledak Low Eksplosif

Pihaknya merinci, dari 8 plastik klip, 5 di antaranya berisi sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram, Kemudian 2 plastik klip masing-masing berisi 0,17 gram sabu-sabu, dan 1 plastik klip berisi 0,15 gram sabu-sabu.

“Kita juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung J6 warna hitam, diduga sebagai sarana transaksi,” lanjutnya.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perpusdes Akhirnya Ditahan Kejari Jombang

Saat ini, tersangka Suliswanto dijebloskan ke sel tahanan Polsek Mojowarno untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini, kita melakukan pendalaman dan pengembangan. Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB