FaktaJombang.com – Terendus terlibat peredaran narkoba jenis Sabu-sabu, Suliswanto (34) warga Dusun/ Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Mojowarno di rumahnya, Lingkungan Kacilung dusun/ desa setempat, Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, ditangkapnya tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selang beberapa waktu melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi valid identitas dan keberadaan tersangka. Tanpa menunggu waktu lama, tengah malam itu juga polisi bergegas ke rumah tersangka dan mengerebeknya.
“Tersangka tak bisa berkutik saat kami menemukan sejumlah barang bukti sebanyak delapan plastik klip berisi sabu-sabu. Ukurannya, paket hemat,” kata Yogas.
Pihaknya merinci, dari 8 plastik klip, 5 di antaranya berisi sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram, Kemudian 2 plastik klip masing-masing berisi 0,17 gram sabu-sabu, dan 1 plastik klip berisi 0,15 gram sabu-sabu.
“Kita juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung J6 warna hitam, diduga sebagai sarana transaksi,” lanjutnya.
Saat ini, tersangka Suliswanto dijebloskan ke sel tahanan Polsek Mojowarno untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini, kita melakukan pendalaman dan pengembangan. Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. *)