Keseringan Nonton Video Porno, Bapak di Jombang Cabuli Anak Kandungnya di Atas Motor

tersangka pencabulan di jombang
Tersangka TN, saat diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – TN (38), seorang bapak yang tinggal di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, mengaku jika dia dikuasai nafsu birahi hingga dia ‘gelap mata’ dan tega mencabuli putri kandungnya sendiri, karena kerapkali menonton video syur.

Hal ini terungkap, ketika penyidik Satreskrim Polres Jombang memeriksa secara intensif pada pria yang sehari-harinya sebagai petani, dan sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, dari kerapnya nonton video wik-wik itu, akhirnya pemikiran pelaku berfantasi. Namun ironisnya, korban yang menjadi sasaran pelaku adalah masih anak kandungnya sendiri.

“Pengakuan tersangka, terdorong memerkosa putri kandungnya karena sering melihat film porno,” jelas AKP Teguh Setiawan, Senin (14/2/2022).

Putrinya itu, sebut saja Melati, diketahui masih berusia 13 tahun atau di bawah umur dan saat ini duduk di bangku SMP. Ia anak sulung TN dari empat bersaudara.

Sebelumnya, kejadian persetubuhan itu terjadi sebanyak 3 kali. Kejadian pertama terjadi pada Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, korban ingin punya handphone. Keinginan putrinya itu, malah jadi kesempatan bagi TN.

Pelaku pun merayu korban agar ikut dengannya, pergi membeli handphone baru. Mendapat kabar gembira itu, korban pun mau ikut pelaku membeli handphone.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, korban dan pelaku berangkat. Saat itu, korban tidak tahu membeli handphone dimana,” kata AKP Teguh Setiawan.

Pelaku mengajak anak kandungnya itu melewati jalanan sepi dan mengarah ke Kolam Segaran, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dan sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap, kemudian pelaku memarkir sepedanya.

“Korban sempat bertanya ke bapaknya, namun pelaku malah mengajak korban berhubungan layaknya suami istri,” tuturnya.

Korban sempat menolak ajakan bapaknya itu. Namun, pelaku menjambak rambut korban, memaksa melepas baju dan celana yang dipakai oleh korban. Setelah itu, pelaku mengangkat dan menggendong korban naik ke atas sepeda motor. Pelaku yang sudah gelap mata, akhirnya menyetubuhi korban.

“Setelah kejadian persetubuhan itu, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain,” katanya.

Beberapa bulan kemudian, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya. Yakni pada Desember 2021 dan Januari 2022. Pria yang sehari-hari sebagai petani itu menyetubuhi korban saat berada di rumahnya Kecamatan Mojowarno.

Tak kuat dengan perlakuan bejat bapaknya, korban kemudian mengadu ke ibunya, hingga kemudian TN dilaporkan ibunya ke polisi pada 9 Februari 2022. Petugas pun langsung menindaklanjutinya, hingga pelaku berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku tersebut merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian. Tahun 2003, 2006 dan tahun 2018,” kata AKP Teguh Setiawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya. *)

Baca sebelumnya:
Bapak di Jombang yang Tega Cabuli Putrinya, Tenyata Keluar Masuk Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *