FaktaJombang.com – Polres Jombang menangkap lima terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Ironisnya, dua di antara para pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang masih cukup muda. Bahkan, tiga terduga pelaku lainnya masih berusia di bawah umur. Mereka ditangkap setelah terindikasi merampas sejumlah sepeda motor di beberapa tempat.
Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Mereka yakni berinisial ADS (20) dan istrinya NF (18). Kemudian ABY (14), FRA (15) dan BM (15). Semua tersangka satu kampung asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan kasus tindak pidana Curas ini, dari beberapa laporan yang kami terima. Dari lima orang tersangka, dua di antaranya suami istri. Kemudian tiga orang merupakan anak di bawah umur,” kata AKP Giadi Nugraha, Kasat Reskrim Polres Jombang di Mapolres Jombang, Senin (18/4/2022).
Giadi mengungkapkan, dalam aksinya mereka memepet korban kemudian menghentikan calon korbannya. Pelaku menuding korban seolah-olah bersalah, seperti menyerempet atau melakukan kesalahan lain, semisal mengegas (bleyer) motor.
Namun, semua itu hanya akal bulus para tersangka. Sebab pada saat korban berhenti dan mengikuti kemauan para tersangka, saat itulah semua barang milik korban dibawa kabur para pelaku.
“Kemudian (korban) dibawa ke suatu tempat untuk meminta maaf. Itu hanya merupakan pengalihan dari para tersangka kepada korban untuk mengambil barang berharga berupa motor dan sebagainya,” kata Giadi.
Dalam aksinya, para pelaku berbagi peran. Pasutri muda itu berboncengan. Tersangka perempuan bertugas membawa korban ke rumah kosong untuk minta maaf. Di saat itu, kelompok lainnya mengambil barang dan motor korban.
Para tersangka mengaku melakukan kejahatan tersebut selama satu tahun terakhir. Selama itu sudah 6 kali mereka beraksi.
“Dalam aksinya, komplotan lima orang ini selalu melakukan secara bersama-sama. otak kejahatan kejahatan ini tersangka suami istri,” jelasnya.
Selama beraksi, para tersangka juga membawa senjata tajam (Sajam) untuk menakut-nakuti korbannya. Namun, dari beberapa laporan, ada pula korban yang dipukuli, meski tidak sampai dilukai.
“Mereka pernah menodongkan senjatanya kepada korban, tapi tidak melukai. Itu terjadi di wilayah Kecamatan Tembelang,” ujarnya.
Giadi menambahkan, kasus Curas tersebut terbongkar, berdasarkan penyelidikan dan menganalisa CCTV. Dari rekaman kamera pengintai itu didapati ciri-ciri yang identik dengan beberapa tersangka, hingga kemudian para tersangka ditangkap.
Kelima tersangka dijerat Pasal 365, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengam ancaman hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti berupa enam unit sepeda motor, senjata tajam, dan protolan mesin motor.
“Hasil kejahatan motor belum ada yang terjual. Rencananya motor itu akan ada yang dijual kondisinya utuh ada juga bentuk pecahan (protolan). Dijual di Jombang saja,” pungkas Giadi. *)