Nyambi Kurir Sabu-sabu, Pedagang Buah Banyuarang Jombang Diringkus

- Redaksi

Sabtu, 30 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka YA, pedagang buah asal Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka YA, pedagang buah asal Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

FaktaJombang.com – Nekat nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, pria berinisial YA (37) warga asal Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, diringkus anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Pria yang sehari-hari sebagai pedagang buah ini ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Lawu Kendal, Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat 29 Januari 2021 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Roni Yunimantara mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba. Dari informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan.

“Saat kita gerebek, tersangka tak bisa mengelak saat kami menemukan sejumlah barang bukti pada dirinya,” katanya, Jumat (29/1/2021) malam.

Barang bukti tersebut, rinci AKP Roni, di antaranya 2 buah plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu masing-masing seberat 30,74 gram dan 5,19 gram.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka

Juga 2 buah bekas bungkus atau kemasan kopi, sebuah bekas bungkus rokok, 1 unit handphone merek Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Supra nopol S-3809-WP warna hitam.

Kepada polisi, lanjutnya, tersangka mengaku hanya ditugasi mengirim pesanan narkotika ke seseorang yang berada di Nganjuk. Saat ini, pihaknya mengatakan masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemesan sabu-sabu yang disebut-sebut tersangka.

Baca Juga:  Rusak Diterjang Angin, 4 Rumah dan Gudang KUD di Sidowarek Jombang Ditinjau Forkopimcam

“Pengakuannya, barang terlarang itu dia dapat dari seseorang berinisial YT dari daerah Gresik. Saat ini kami masih memburunya,” jelas Roni Yunimantara.

Akibat perbuatannya, tersangka YA terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (af/fj)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB