FaktaJombang.com – Polisi meringkus dua pengedar narkoba jenis pil dobel L di belakang pasar Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Keduanya yakni berinisial AS (38), pria asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek dan MS (27), warga Kemambang, Desa/ Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Mereka diringkus berkat kardus tak bertuan yang ditemukan di area parkiran atau emplasmen Pabrik Gula (PG) Tjoekir pada Minggu, 10 April 2022 dini hari. Kardus tersebut disinyalir berisi narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan itu, polisi menyita 70 ribu butir pil doble L.
Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan, penangkapan ini bermula ketika anggotanya mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika dan pil koplo di parkiran PG Tjoekir. Informasi tersebut diterima pada Kamis, 7 April 2022 malam.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dua hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 9 April 2022 sekitar jam 23.00 WIB polisi menemukan sebuah kardus diduga berisikan pil dobel L di area parkir PG Tjoekir.
Kardus tak bertuan itu, tidak langsung diambil petugas. Untuk mengetahui pemiliknya, petugas sengaja membiarkannya sembari melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
“Keesokan harinya atau Minggu sekitar pukul 01.30 WIB, kami melihat 2 orang laki-laki datang dan mengambil kardus tersebut,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).
AKP Dwi Basuki yang saat itu berada di lokasi bersama anggota, langsung menyergap dua orang tersebut yakni AS dan MS. Keduanya dibawa ke Mapolsek Diwek berikut barang bukti kardus tersebut.
“Setelah kami periksa, kardus itu berisikan 70 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L dengan jumlah total 70 ribu butir pil dobel L,” rincinya.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang memiliki kaitan erat dengan peredaran narkoba. Diduga, keduanya merupakan pengedar narkoba di wilayah Jombang.
Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat isap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan, 1 unit dan HP dari keduanya.
“Untuk jaringan di atasnya masih kami kembangkan dengan memeriksa para tersangka,” pungkasnya.
AKP Dwi Basuki menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. *)