Polisi Tangkap 2 Pengedar Pil Dobel L di Cukir Jombang, Sita 70 Ribu Butir Dalam Kardus Tak Bertuan

- Redaksi

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengedar pil dobel L saat diamankan di Polsek Diwek, Jombang, beserta barang bukti.

Dua pengedar pil dobel L saat diamankan di Polsek Diwek, Jombang, beserta barang bukti.

FaktaJombang.com – Polisi meringkus dua pengedar narkoba jenis pil dobel L di belakang pasar Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Keduanya yakni berinisial AS (38), pria asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek dan MS (27), warga Kemambang, Desa/ Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Mereka diringkus berkat kardus tak bertuan yang ditemukan di area parkiran atau emplasmen Pabrik Gula (PG) Tjoekir pada Minggu, 10 April 2022 dini hari. Kardus tersebut disinyalir berisi narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan itu, polisi menyita 70 ribu butir pil doble L.

Baca Juga:  Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo

Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan, penangkapan ini bermula ketika anggotanya mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika dan pil koplo di parkiran PG Tjoekir. Informasi tersebut diterima pada Kamis, 7 April 2022 malam.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dua hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 9 April 2022 sekitar jam 23.00 WIB polisi menemukan sebuah kardus diduga berisikan pil dobel L di area parkir PG Tjoekir.

Kardus tak bertuan itu, tidak langsung diambil petugas. Untuk mengetahui pemiliknya, petugas sengaja membiarkannya sembari melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

“Keesokan harinya atau Minggu sekitar pukul 01.30 WIB, kami melihat 2 orang laki-laki datang dan mengambil kardus tersebut,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:  Patroli di Jombang, Petugas Gabungan Dapati Pria Diduga Bawa Tembakau Sintesis

AKP Dwi Basuki yang saat itu berada di lokasi bersama anggota, langsung menyergap dua orang tersebut yakni AS dan MS. Keduanya dibawa ke Mapolsek Diwek berikut barang bukti kardus tersebut.

“Setelah kami periksa, kardus itu berisikan 70 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L dengan jumlah total 70 ribu butir pil dobel L,” rincinya.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang memiliki kaitan erat dengan peredaran narkoba. Diduga, keduanya merupakan pengedar narkoba di wilayah Jombang.

Baca Juga:  Edar Pil Dobel L, Pria Asal Gajah Jombang Diciduk Polisi

Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat isap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan, 1 unit dan HP dari keduanya.

“Untuk jaringan di atasnya masih kami kembangkan dengan memeriksa para tersangka,” pungkasnya.

AKP Dwi Basuki menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB