Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka kasus penggelapan mobil saat diamankan di Polres Jombang.

Salah satu tersangka kasus penggelapan mobil saat diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Dua pria berinisial HJS (38) dan ADP (37) diamankan di Polres Jombang. Gara-garanya, mereka kesandung kasus dugaan penggelapan mobil.

Mobil yang digelapkan kedua tersangka, diketahui berasal dari CV Zara Trans, perusahaan rental yang berlokasi di jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin menyampaikan, penangkapan dua tersangka tersebut berdasarkan laporan korban bernama Ika Indah Rosyda.

“Jadi korban melapor jika mobilnya yang disewa tersangka berhari-hari, namun tak kunjung dikembalikan,” katanya, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:  Sopir Vanessa Angel Ditahan di Mapolres Jombang, Polisi Segera Lengkapi Berkas Penyidikan

Iptu Kasnasin menjelaskan, mobil korban tersebut disewa tersangka HJS, warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada 14 Agustus 2023 lalu.

Jenis mobilnya, yakni Toyota Calya tahun 2022 warna putih nopol S-1529-XI milik Ika Indah dari rental mobil CV Zara Trans.

“Sejak disewa tahun lalu itulah, mobil korban tidak kunjung dikembalikan,” kata Iptu Kasnasin.

Dalam penyelidikan, lanjutnya, ternyata mobil tersebut sudah pindah tangan ke orang lain berinisla ADP. Malahan, oleh HJS, mobil tersebut dijadikan sebagai jaminan utang ke ADP.

Baca Juga:  Tiga Pengedar Sabu-sabu Asal Sumobito dan Mojoagung Jombang, Ditangkap

Sedangkan ADP, beralamat di Jalan Sulawesi Utara KAV Genteng-genteng, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Oleh ADP, mobil korban malah disembunyikan di rumahnya yang lain di daerah Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Kemudian, pada Minggu 4 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi tentang keberadaan HJS di sekitaran Pujasera, Desa Candimulyo, Jombang.

“Nah, HJS lalu diamanakan saat berada di salah satu warung pujasera tersebut,” ugkapnya.

Baca Juga:  Kunjungi Jombang, Wakapolda Jatim Pantau Vaksinasi Booster

Empat hari kemudian atau pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa terhadap ADP dan menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya tahun 2022.

Saat ini, kata Iptu Kasnasin, kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka HJS terancam dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sedangkan ADP, dijerat Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Editor : Arief Anas

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru