FaktaJombang.com – Dua pria berinisial HJS (38) dan ADP (37) diamankan di Polres Jombang. Gara-garanya, mereka kesandung kasus dugaan penggelapan mobil.
Mobil yang digelapkan kedua tersangka, diketahui berasal dari CV Zara Trans, perusahaan rental yang berlokasi di jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin menyampaikan, penangkapan dua tersangka tersebut berdasarkan laporan korban bernama Ika Indah Rosyda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi korban melapor jika mobilnya yang disewa tersangka berhari-hari, namun tak kunjung dikembalikan,” katanya, Selasa (13/8/2024).
Iptu Kasnasin menjelaskan, mobil korban tersebut disewa tersangka HJS, warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada 14 Agustus 2023 lalu.
Jenis mobilnya, yakni Toyota Calya tahun 2022 warna putih nopol S-1529-XI milik Ika Indah dari rental mobil CV Zara Trans.
“Sejak disewa tahun lalu itulah, mobil korban tidak kunjung dikembalikan,” kata Iptu Kasnasin.
Dalam penyelidikan, lanjutnya, ternyata mobil tersebut sudah pindah tangan ke orang lain berinisla ADP. Malahan, oleh HJS, mobil tersebut dijadikan sebagai jaminan utang ke ADP.
Sedangkan ADP, beralamat di Jalan Sulawesi Utara KAV Genteng-genteng, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Oleh ADP, mobil korban malah disembunyikan di rumahnya yang lain di daerah Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Kemudian, pada Minggu 4 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi tentang keberadaan HJS di sekitaran Pujasera, Desa Candimulyo, Jombang.
“Nah, HJS lalu diamanakan saat berada di salah satu warung pujasera tersebut,” ugkapnya.
Empat hari kemudian atau pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa terhadap ADP dan menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya tahun 2022.
Saat ini, kata Iptu Kasnasin, kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka HJS terancam dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sedangkan ADP, dijerat Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Editor : Arief Anas