FaktaJombang,com – Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) menjalani sidang perdana perkara kecelakaan yang menewaskan pasangan artis Vanessa Angel (Vanesza Adzania) dan Suaminya Febri Ardiansyah pada Kamis 4 November 2022 siang lalu.
Dalam sidang, Joddy didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat 3 dan 4 serta Pasal 311 ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor dengan lalai dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, hingga menyebabkan adanya korban luka-luka dan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Prasetya ini, juga membeber sejumlah kondisi yang dialami pengasuh dan anak Vanessa, Siska Lorensa dan Gala Sky.
“Perbuatan sebagaimana kejadian yang telah diuraikan dalam surat dakwaan yang pertama, mengakibatkan berdasarkan hasil pemeriksaan visum yang ditandatangi dokter Rosyid Abudan dari RS Al-Azis, disimpulkan bahwa saksi Siska Lorenza mengalami luka dahi, sebelah kiri luka lecet didagu, gigi depan bawah tanggal sati, nyeri perut seluruh sebagian, nyeri pinggul bagian bawah, nyeri pada punggung, tangan kanan, cidera otak dan muntah akibat trauma perut,” ungkap Jaksa Adi Prasetyo dalam dakwaannya.
Selain itu, dakwaan tersebut juga membeber hasil pemeriksaan visum terhadap Gala Sky, anak mendiang Vanessa Angel mengalami luka lecet di dahi rahang, luka robek dan memar di kelopak mata kiri, memar tungkai bawah kiri akibat trauma benda tumpul.
Sementara Tubagus Muhammad Joddy, tampak tertunduk saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU tersebut. Joddy juga terlihat pasrah dan mengaku tidak keberatan atau menolak (eksepsi) apa yang didakwakan kepadanya.
“Tidak keberatan yang mulia,” kata Joddy singkat.
Sementara Kuasa Hukum, Tubagus Muhammad Joddy, Eko Wahyudi mengaku akan segera melakukan pertemuan dengan terdakwa dalam waktu dekat. Eko juga mengaku akan memperkuat pendampingan terhadap kliemnya ini saat agenda pledoi (pembelaan) mendatang.
“Jadi saya selaku PH (penasihat hokum) penunjukan dari PN Jombang dan memang baru mendapatkan dakwaan hari ini. Tidak ada eksepsi, kita langsung pemeriksaan saksi dan bukti, tapi nanti kita perkuat dari segi pledoi. Tadi yang diterapkan JPU, ada dua dakwaan. Nanti kita akan perkuat bukti dan saksi kita akan pledoi. Besok atau lusa akan saya adakan pertemuan, apakah sesuai BAP atau tidak,” kata Eko.
Sidang yang digelar secara virtual ini berlangsung sekitar satu jam. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan dan dua orang Hakim Anggota, Sudirman dan Joni Mauludin.
Hanya Eko Wahyudi, kuasa hukum terdakwa, yang hadir di dalam ruangan sidang yang berlangsung di ruangan Kusuma Armaja Pengadilan Negeri Jombang ini.
Sementara, terdakwa Tubagus Muhammad Joddy mengikuti sidang di Lapas Klas IIB Jombang serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaannya dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Sidang kemudian dututup oleh hakim dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Seperti diketahui, Tubagus Muhammad Joddy, warga Kota Bogor merupakan sopir median Vanessa Angel dalam kejadian nahas yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah. Saat kejadian, Joddy yang mengemudikan kendaraan Pajero Sport nopol B-1264-BJU.
Saat melintas di kilometer 672 ruas Tol Jombang – Mojokerto, tepatnya Desa Pucangsimo Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Jombang, mobil mereka mengalami kecelakaan tunggal dan terbalik hingga ringsek pada bagian kirinya.
Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan suaminya Bibi meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Joddy hanya mengalami luka ringan dan sempat mendapat perawatan di RSUD Kertosono.
Selain itu, anak Vanessa bernama Gala Sky serta pengasuhnya, Siska Lorensa (21) warga Bandung Barat, juga terluka akibat kecelakaan tersebut. *)
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka