FaktaJombang.com – Pulang dari menonton pertunjukan kesenian jaranan (jaran kepang) di Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, sejumlah pemuda terlibat tawuran di Jalan Raya Dusun Sukowati, Desa Sukoiber, kecamatan setempat.
Bahkan, aksi tawuran tersebut sempat terekam kamera dan menjadi viral di media sosial. Video berdurasi 21 detik itu direkam seorang wanita yang berada di dalam mobil. Saat berada di sebuah perlintasan jalan dekat areal persawahan Dusun Sukowati.
Ujung-ujungnya, mereka pun diringkus Anggota Satreskrim Polres Jombang, pada Sabtu (26/9/2021) malam. Setelah korps seragam coklat melakukan penyelidikan terhadap video yang viral tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan lima orang. Sedangkan dua orang lainnya, masih dalam pengejaran. Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Kita mengamankan lima orang sesuai dengan alat bukti yang ada. Dan dua orang DPO. Sebagian besar, pelaku sudah dewasa,” katanya, Selasa (28/9/2021).
Dikatakannya, kelima pemuda yang ditangkap semuanya merupakan warga Kecamatan Gudo. Yaitu, Wawang Priyantofa (28) warga Desa Sukoiber; Wahyu Eka Pradana (23) warga Desa Godong, RMZ (19) pelajar asal Sukoiber, Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul; dan Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong.
Teguh Setiawan menjelaskan, aksi sekelompok pemuda yang tidak patut ditiru tersebut, terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, mereka pulang dari menonton pertunjukan kesenian jaranan di Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang.
“Diduga, saat menonton jaranan, terjadi senggolan hingga terjadi perkelahian di jalan,” sambungnya.
Dari aksi tawuran itu, lanjutnya, ada empat orang menjadi korban luka. “Kondisi korban luka bengkak, lebam ada 1 orang yang kebetulan jatuh di aspal itu kakinya lecet terkena aspal,” jelas Teguh.
Berbekal video yang beredar di Medsos, polisi melakukan penyelidikan secara intensif. Termasuk melakukan profiling terhadap tayangan video tersebut. Polisi juga mendapatkan informasi jika korban melakukan pengobatan di Puskesmas.
“Pihak Polsek Gudo mendatangi dan mendata hingga diketahui jika terjadi perkelahian,” ujarnya.
Setelah cukup bukti, pada Sabtu (26/9/2021) malam, anggota Satreskrim bersama polsek Gudo mengamankan lima pemuda yang terlibat tawuran. Kelimanya pun dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang.
Menurut Teguh, sejauh ini pihaknya masih belum menemukan adanya unsur dendam. Pemicu perkelahian, tandasnya, karena terjadi gesekan saat menonton jaranan hingga berlanjut di jalan raya.
“Jadi pada saat pulang bersama-sama, karena mungkin awalnya sudah ada gesekan akhirnya di jalan itu dilanjutkan (perkelahiannya). Sementara, murni kejadian awal saat menonton jaranan (jaran kepang),” ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka dijerat pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya. *)