Bobol 23 Sekolah, Penjual Pentol Grogol Jombang Dilumpuhkan Timah Panas

Kamis, 16 September 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus pencurian di sejumlah sekolah saat dikeler petugas di Polres Jombang, Kamis (16/9/2021),

Tersangka kasus pencurian di sejumlah sekolah saat dikeler petugas di Polres Jombang, Kamis (16/9/2021),

FaktaJombang.com – Berdalih usaha dagangan pentol ciloknya sedang lesu, Moch Jinar Ridwan (37) warga Dusun/ Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, benar-benar nekat.

Bukannya tetap berusaha, dia malah mengambil jalan pintas dengan mencuri di sejumlah sekolahan. Parahnya lagi, tidak hanya satu sekolah yang disatroninya. Diakui tersangka, sedikitnya ada 23 sekolahan yang menjadi sasaran aksi pencuriannya sejak Januari 2021.

Aksi nekatnya itu terhenti, setelah Anggota Satreskrim Polres Jombang meringkusnya saat berada di rumah. Hanya saja, dia berusaha kabur saat proses penangkapan. Sebab itu, polisi terpaksa menghadiahi timah panas pada salah satu kaki tersangka.

“Dari pengakuannya, ada 23 sekolah dari 14 kecamatan di Kabupaten Jombang yang sudah dia bobol,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang, saat pers rilis di Mapolres setempat, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:  Mediasi Gagal, Wanprestasi Putri Bupati Jombang Rp 2,65 Miliar Masuk Pokok Perkara

Keempat belas wilayah kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Jogoroto, Mojowarno, Tembelang, Peterongan, Sumobito, Kesamben, Kudu, Gudo, Bareng, Diwek, Perak, Jombang, Kabuh dan Ngoro.

Sasaran yang dicurinya, lanjut Agung Setyo Nugroho, adalah barang elektronik milik SD hingga SMP. “Barang yang dicuri, di antaranya komputer, hard disk, LCD, printer, proyektor serta barang elektronik lainnya,” rincinya.

Sebelum beraksi, kata Agung Setyo Nugroho, tersangka berpura-pura keliling ke sekolah-sekolah di siang hari. Begitu mendapati ada sekolah yang gembok pagarnya berada di luar, sekolah itulah yang akan menjadi targetnya.

Tiba hari malam atau menjelang dini hari, tersangka mulai beraksi. Tersangka merusak gembok pagar kemudian mencongkel jendela salah satu ruangan sekolah. Setelah itu, dia masuk ruangan dan mengambil barang berharga.

Barang-barang berharga tersebut dia masukkan ke karung yang sudah disiapkan. Kemudian membawanya menggunakan kendaraan bermotor yang dia pakai.

Baca Juga:  Deretan 7 Objek Wisata Paling Diminati di Jombang, Berikut Datanya

“Tersangka beraksi sendirian. Malam hari sekitar pukul 01.00 WIB. Untuk menghilangkan jejak, mesin CCTV sekolah dia curi juga,” terang Agung Setyo Nugroho.

Sebelum tertangkap, lanjutnya, tersangka menyatroni SDN Podoroto yang berada di Dusun Kedungboto, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, pada Senin (13/9/2021).

Dia berhasil membawa 3 unit proyektor, 1 unit layar monitor CCTV, 2 spiker aktif, 1 unit laptop merek Asus, 2 printer, dan sepasang sepatu merek Vladio. Dari kejadian itu, kerugian yang dialami SDN Podoroto ditaksir mencapai Rp 30 juta.

“Hasil kejahatannya dijual ke penadah di wilayah Jombang dan Surabaya. Sedangkan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Agung Setyo Nugroho.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, tersangka merupakan spesialis pembobol sekolah.

Baca Juga:  Duh, Ibu di Ngudirejo Jombang dan Anak Gadisnya Kompak Jual Pil Koplo

Dia memanfaatkan kondisi sekolah yang sepi lantaran kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring karena pandemi Covid-19.

Tersangka Moch Jinar Ridwan merupakan warga asal Malang, kemudian menikah dengan perempuan asal Jombang.

“Awalnya tersangka berjualan pentol cilok. Karena pandemi sepi pembeli, dia pun melakukan pencurian. Setiap satu minggu sekali dia melakukan pencurian di sekolah,” paparnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas, berupa 8 proyektor, 10 unit komputer, 3 speaker aktif, dan 6 mesin CCTV.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian yang meresahkan sejumlah sekolah di Jombang ini, untuk mengetahui apakah ada kemungkinan tersangka lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Teguh Setiawan. *)

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho saat merilis kasus pencurian 23 sekolah di Jombang.

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru