Kejari Jombang Eksekusi Rp 1,4 Miliar dari Terpidana Kasus Korupsi KUPS

Kamis, 25 November 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jombang saat menunjukkan uang tunai Rp 1,4 miliar yang akan disetor ke kas negara, sebagai bagian dari uang pengganti atas nama terpidana HM Masykur Affandi, dalam kasus korupsi Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) Tahun 2010 dan 2011.

Kejari Jombang saat menunjukkan uang tunai Rp 1,4 miliar yang akan disetor ke kas negara, sebagai bagian dari uang pengganti atas nama terpidana HM Masykur Affandi, dalam kasus korupsi Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) Tahun 2010 dan 2011.

FaktaJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, mengeksekusi uang tunai sejumlah Rp 1,401,500,000 dari terpidana kasus korupsi program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) yang bergulir Tahun 2010 dan 2011.

Kepala Kejari Jombang, Imran membenarkan, uang tunai Rp 1,4 miliar tersebut disita dari HM Masykur Affandi, pada Kamis 23 November 2021 pukul 09.00 WIB.

“Barang bukti berupa uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian uang pengganti atas nama terpidana HM Masykur Affandi, dalam perkara tinda pidana korupsi program KUPS 2010 dan 2011,” paparnya.

Dijelaskannya, eksekusi pengembalian uang negara tersebut dilakukan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017 Tanggal 16 Oktober 2017, yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terdakwa HM Masykur Affandi.

Baca Juga:  Nasib Miris Siswi SMP di Jombang, Kenal Lewat Medsos Berujung Adegan Ranjang

Terdakwa HM Masykur Affandi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-undang No: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, terpidana HM Masykur Affandi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 44.483.666.385.

Baca Juga:  Pengacara Sopir Vanessa Angel Nilai Tuntutan JPU Sewenang-wenang

“Jadi, penyetoran ke kas negara sebesar Rp 1,4 milar ini merupakan bagian pembayaran uang pengganti,” sambung Kajari Imran.

Untuk sisa yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti, pihaknya akan melakukan pelelangan terhadap harta milik Masykur baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Hingga kerugian negara sebesar Rp 44,4 miliar itu, terbayarkan.

“Dan sesuai Putusan Mahkamah Agung, apabila hasil pelelangan itu tidak mencukupi pembayaran uang pengganti, kami akan melaksanakan sita eksekusi,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, HM Masykur Affandi tersandung kasus korupsi program KUPS tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 49,5 miliar. Saat itu, dirinya menjabat Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tani di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Empat Warganya Terjangkit DBD, Desa Kepatihan Jombang Langsung Fogging

Program KUPS tersebut, semestinya digunakan untuk alokasi 2.000 sapi dari Australia yang kemudian dibagikan ke 10 kelompok peternak yang bekerja sama dengan koperasi yang diketuainya.

Hanya saja, Masykur Afffandi cuma membeli 749 sapi senilai Rp 4,1 miliar. Kemudian, yang dibagikan ke 10 kelompok peternak hanya 104 ekor sapi saja. Selanjutnya, kredit tersebut akhirnya macet. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru