Cabuli Siswi SD, Buruh Pabrik di Jombang Divonis 14 Tahun Penjara, Denda Rp 60 Juta

- Redaksi

Kamis, 16 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

FaktaJombang.com – Terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisal ARB (45), divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 60 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Vonis hakim kepada ARB, lebih berat 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menutut Terdakwa ARB agar dijatuhi 12 tahun penjara.

Sidang yang diketauai Dendy Firdiansyah SH dengan agenda pembacaan putusan tuntutan ini, digelar secara virtual pada Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:  Belum Ada Kepastian, Kemenag Jombang Tetap Siapkan Seribuan Calon Jamaah Haji

Dalam agenda sidang kali ini, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan atau dengan orang lain secara berlanjut.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa ARB.

Sedangkan JPU, mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ARB. “JPU masih pikir-pikir. Masih ada batas waktu 7 hari yang diberikan hakim,” kata Achmad Jaya, Kasipidum Kejari Jombang.

Baca Juga:  Tipu-tipu Properti, Dirut Pengembang Perumahan di Jombang Ditangkap Polisi

Sekedar untuk diketahui, terdakwa ARB tega mencabuli korban yang saat itu berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 Seklah Dasar (SD) hingga hamil. Saat ini, usia kandungan korban sekitar 7 bulan dan saat ini korban masih kelas 1 SMP.

Kasus ini terbongkar, berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat adanya perubahan pada diri korban. Begitu korban didesak agar menceritakan kondisinya, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh ARB yang masih tetangga korban satu RT di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Tersangka MSA di Pengadilan Negeri Jombang, Ditolak

Aksi tak senonoh terdakwa dilakukan di sebuah rumah kosong sekitar April sampai Juni 2021. Modus yang dilancarkan ARB yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh pabrik kayu lapis, yakni dengan mengiming-iming korban yang akan diberi uang Rp 100 ribu hingga 200 ribu. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru