Pria ini Ditangkap di Area SPBU Ceweng Jombang Usai Beri Pil Dobel L ke Cewek

Selasa, 4 Januari 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Asrovil (tengah) saat diamankan di Polsek Diwek, Jombang.

Tersangka Asrovil (tengah) saat diamankan di Polsek Diwek, Jombang.

FaktaJombang.com – Asrovil (26) warga asal Dusun Jatirejo, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, ditangkap Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang. Ini karena dirinya nekat mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Pria yang tinggal di Dusun Bangkak, Kecamatan Lengkok, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ini ditangkap polisi di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Senin (3/1/2022) malam.

“Tersangka kita ringkus sekitar pukul 20.30 WIB,” kata AKP Dwi Basuki Nugroho, Kapolsek Diwek, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:  Pria Kwaron Jombang yang Rumahnya Jadi Tempat Deal Proyek Berujung Zonk: 'Uang Saya Juga Belum Balik'

Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal dari patrol polisi di kawasan Desa Ceweng. Begitu di SPBU yang berada di jalan raya jurusan Jombang-Kediri/ Malang, polisi mencurigai gerak-gerik sejoli muda-mudi.

Polisi tak menyia-nyiakan waktu, si cewek yang mengaku bernama Sis (22) digeledah polisi pertama kali. Alhasil, polisi mendapati 3 kit pil dobel L dari warga Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Jombang ini.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perpusdes Akhirnya Ditahan Kejari Jombang

“Tiga kit itu masing-masing berjumlah 7 butir. Jadi total 21 butir pil dobel L. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus bekas rokok. Kita temukan di saku jaket si cewek saat penggeledahan,” jelas Dwi Basuki Nugroho.

Kepada polisi, Sis mengaku jika barang terlarang tersebut baru saja diberi Asrovil, teman lelakinya itu.

Nah, Asrovil yang saat itu belum selesai digeledah polisi, langsung saja diamankan. Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Diwek, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Truk Muatan Ayam Terguling di Jalan Diwek Jombang, Ratusan Ekor Mati

Saat ini, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek setempat, guna pemeriksaan lebih lanjut. Dwi Basuki Nugroho menegaskan, masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita masih melakukan pengembangan. Diduga kuat, tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba antar kota,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru