FaktaJombang.com – Asrovil (26) warga asal Dusun Jatirejo, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, ditangkap Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang. Ini karena dirinya nekat mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Pria yang tinggal di Dusun Bangkak, Kecamatan Lengkok, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ini ditangkap polisi di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Senin (3/1/2022) malam.
“Tersangka kita ringkus sekitar pukul 20.30 WIB,” kata AKP Dwi Basuki Nugroho, Kapolsek Diwek, Selasa (4/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal dari patrol polisi di kawasan Desa Ceweng. Begitu di SPBU yang berada di jalan raya jurusan Jombang-Kediri/ Malang, polisi mencurigai gerak-gerik sejoli muda-mudi.
Polisi tak menyia-nyiakan waktu, si cewek yang mengaku bernama Sis (22) digeledah polisi pertama kali. Alhasil, polisi mendapati 3 kit pil dobel L dari warga Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Jombang ini.
“Tiga kit itu masing-masing berjumlah 7 butir. Jadi total 21 butir pil dobel L. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus bekas rokok. Kita temukan di saku jaket si cewek saat penggeledahan,” jelas Dwi Basuki Nugroho.
Kepada polisi, Sis mengaku jika barang terlarang tersebut baru saja diberi Asrovil, teman lelakinya itu.
Nah, Asrovil yang saat itu belum selesai digeledah polisi, langsung saja diamankan. Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Diwek, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Saat ini, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek setempat, guna pemeriksaan lebih lanjut. Dwi Basuki Nugroho menegaskan, masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita masih melakukan pengembangan. Diduga kuat, tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba antar kota,” pungkasnya. *)