Selebgram Cantik di Jombang Kesandung Perkara Peredaran Miras

- Redaksi

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas saat melakukan penggerebekan di rumah ESW (29) di Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (Foto: Ist)

Petugas saat melakukan penggerebekan di rumah ESW (29) di Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (Foto: Ist)

FaktaJombang.com – Perempuan berinisial ESW (29), warga Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan Polres Jombang.

Ini karena buntut digerebeknya rumah ESW di Desa Kedawong pada Selasa 12 Maret 2024 malam, sekitar pukul 21.0 WIB atau setelah salat Tarawih.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 151 botol minuman keras (Miras) berbagai merek. Di antaranya 107 botol anggur hijau, dan 44 botol anggur merah.

Baca Juga:  Nekat Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Pagerwojo Jombang Dilaporkan Atasannya

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Miras di wilayah setempat.

Begitu dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai titik peredaran Miras tersebut dari rumah ESW.

Tanpa buang waktu, polisi pun menggerebek rumah perempuan yang disebut-sebut Selegram tersebut.

“Ditemukan anggur hijau ada 107 botol, sedangkan anggur merah 44 botol. Total ada 151 botol miras,” ungkap AKP Komar Sasmito, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:  Sidang Perdana di PN Jombang, Sopir Vanessa Angel Didakwa Dua Pasal

Menurutnya, penggerebekan dilakukan karena pelaku menjual Miras golongan A dan B tanpa izin. Hal tersebut, melanggar Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3).

“Juga Perda No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkhohol,” ujar AKP Komar.

Meski demikian, Selegram ESW dengan 10,9 ribu pengkut itu tidak ditahan atas perbuatannya, lantaran termasuk tindak pidana ringan atau Tipiring.

Baca Juga:  Seteru SPBU di Jombang dengan Satu Media Online, Ini Penilaian Dewan Pers

Selanjutnya, ESW masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian. Setelah itu, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang untuk disidangkan.

“Setelah pelaku nanti kita periksa, berkas akan kita limpahkan ke PN Jombang untuk selanjutnya disidang Tipiring,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, selain dikenal sebagai Selegram, perempuan cantik itu bekerja sebagai SPG rokok dan mempunyai usaha kecantikan. (*)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru