Selebgram Cantik di Jombang Kesandung Perkara Peredaran Miras

Jumat, 15 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas saat melakukan penggerebekan di rumah ESW (29) di Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (Foto: Ist)

Petugas saat melakukan penggerebekan di rumah ESW (29) di Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (Foto: Ist)

FaktaJombang.com – Perempuan berinisial ESW (29), warga Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan Polres Jombang.

Ini karena buntut digerebeknya rumah ESW di Desa Kedawong pada Selasa 12 Maret 2024 malam, sekitar pukul 21.0 WIB atau setelah salat Tarawih.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 151 botol minuman keras (Miras) berbagai merek. Di antaranya 107 botol anggur hijau, dan 44 botol anggur merah.

Baca Juga:  Tiga Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan di Alun-alun Jombang, 2 di Antaranya di Bawah Umur

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Miras di wilayah setempat.

Begitu dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai titik peredaran Miras tersebut dari rumah ESW.

Tanpa buang waktu, polisi pun menggerebek rumah perempuan yang disebut-sebut Selegram tersebut.

“Ditemukan anggur hijau ada 107 botol, sedangkan anggur merah 44 botol. Total ada 151 botol miras,” ungkap AKP Komar Sasmito, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:  Berniat Istirahat Gali Tanah, Pria Paruh Baya di Jombang Ditemukan Meninggal di Teras Warga

Menurutnya, penggerebekan dilakukan karena pelaku menjual Miras golongan A dan B tanpa izin. Hal tersebut, melanggar Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3).

“Juga Perda No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkhohol,” ujar AKP Komar.

Meski demikian, Selegram ESW dengan 10,9 ribu pengkut itu tidak ditahan atas perbuatannya, lantaran termasuk tindak pidana ringan atau Tipiring.

Baca Juga:  Pengusaha Asal Mojoagung Salurkan Bantuan ke Janda Tua di Kwaron Jombang

Selanjutnya, ESW masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian. Setelah itu, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang untuk disidangkan.

“Setelah pelaku nanti kita periksa, berkas akan kita limpahkan ke PN Jombang untuk selanjutnya disidang Tipiring,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, selain dikenal sebagai Selegram, perempuan cantik itu bekerja sebagai SPG rokok dan mempunyai usaha kecantikan. (*)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru