Selebgram Cantik di Jombang Kesandung Perkara Peredaran Miras

- Redaksi

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas saat melakukan penggerebekan di rumah ESW (29) di Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (Foto: Ist)

Petugas saat melakukan penggerebekan di rumah ESW (29) di Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (Foto: Ist)

FaktaJombang.com – Perempuan berinisial ESW (29), warga Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan Polres Jombang.

Ini karena buntut digerebeknya rumah ESW di Desa Kedawong pada Selasa 12 Maret 2024 malam, sekitar pukul 21.0 WIB atau setelah salat Tarawih.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 151 botol minuman keras (Miras) berbagai merek. Di antaranya 107 botol anggur hijau, dan 44 botol anggur merah.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Miras di wilayah setempat.

Begitu dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai titik peredaran Miras tersebut dari rumah ESW.

Tanpa buang waktu, polisi pun menggerebek rumah perempuan yang disebut-sebut Selegram tersebut.

“Ditemukan anggur hijau ada 107 botol, sedangkan anggur merah 44 botol. Total ada 151 botol miras,” ungkap AKP Komar Sasmito, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:  Duuh, Dua Bocah Nekat Jadi Begal di Jombang, Begini Kronologinya

Menurutnya, penggerebekan dilakukan karena pelaku menjual Miras golongan A dan B tanpa izin. Hal tersebut, melanggar Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3).

“Juga Perda No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkhohol,” ujar AKP Komar.

Meski demikian, Selegram ESW dengan 10,9 ribu pengkut itu tidak ditahan atas perbuatannya, lantaran termasuk tindak pidana ringan atau Tipiring.

Baca Juga:  Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merek di Jombang

Selanjutnya, ESW masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian. Setelah itu, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang untuk disidangkan.

“Setelah pelaku nanti kita periksa, berkas akan kita limpahkan ke PN Jombang untuk selanjutnya disidang Tipiring,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, selain dikenal sebagai Selegram, perempuan cantik itu bekerja sebagai SPG rokok dan mempunyai usaha kecantikan. (*)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB