FaktaJombang.com – Perempuan berinisial ESW (29), warga Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan Polres Jombang.
Ini karena buntut digerebeknya rumah ESW di Desa Kedawong pada Selasa 12 Maret 2024 malam, sekitar pukul 21.0 WIB atau setelah salat Tarawih.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 151 botol minuman keras (Miras) berbagai merek. Di antaranya 107 botol anggur hijau, dan 44 botol anggur merah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Miras di wilayah setempat.
Begitu dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai titik peredaran Miras tersebut dari rumah ESW.
Tanpa buang waktu, polisi pun menggerebek rumah perempuan yang disebut-sebut Selegram tersebut.
“Ditemukan anggur hijau ada 107 botol, sedangkan anggur merah 44 botol. Total ada 151 botol miras,” ungkap AKP Komar Sasmito, Jumat (15/3/2024).
Menurutnya, penggerebekan dilakukan karena pelaku menjual Miras golongan A dan B tanpa izin. Hal tersebut, melanggar Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3).
“Juga Perda No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkhohol,” ujar AKP Komar.
Meski demikian, Selegram ESW dengan 10,9 ribu pengkut itu tidak ditahan atas perbuatannya, lantaran termasuk tindak pidana ringan atau Tipiring.
Selanjutnya, ESW masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian. Setelah itu, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang untuk disidangkan.
“Setelah pelaku nanti kita periksa, berkas akan kita limpahkan ke PN Jombang untuk selanjutnya disidang Tipiring,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, selain dikenal sebagai Selegram, perempuan cantik itu bekerja sebagai SPG rokok dan mempunyai usaha kecantikan. (*)