FaktaJombang.com – Entah apa yang ada di benak SEP (31), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hingga tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kelakuan tak senonoh SEP ini tambah bikin mengelus dada. Pasalnya, yang dicabuli SEP bukan hanya satu anak tirinya, melainkan kedua putri tirinya.
Putri tirinya tertua yang tega dia cabuli masih berusia 15 tahun. Sedangkan adiknya yang juga jadi korban pencabulan SEP, lebih muda 5 tahun atau masih berusia 10 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka di rumah istrinya di Kecamatan Mojoagung, Jombang,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, , Kamis (15/8/2024).
Hasil pemeriksaan intensif, diketahui SEP berbuat cabul ke anak tirinya yang sulung pada Januari 2023. Kejadian pilu itu berlangsung ketika gadis kelas 3 SMP itu sedang terlelap tidur malam di kamarnya.
Rupanya, SEP tergiur kemolekan putri tiri sulungnya itu. Lantaran tak kuat menahan nafsu berkecamuk, tepat di tengah malam, SEP langsung masuk ke kamar anak tirinya itu.
Sejurus kemudian, tersangka meremas-remas payudara korban. Dan ternyata perbuatan tak senonoh itu, dia ulang pada Jumat (11/8/2023).
“Korban sempat menyingkirkan tangan pelaku dan menolak sambil berkata ‘Metuo pah, aku emoh, aku emoh‘ (kamu keluar pah, aku tidak mau, aku tidak mau),” jelas Iptu Kasnasin.
Meski anak tirinya berontak, namun tersangka terus memaksanya untuk meladeni hasrat yang sudah diubun-ubun. Penolakan anak tirinya itu pun terus berlangsung hingga tersangka keluar kamar.
“Tersangka memaksa sambil berkata ‘Ayo gak popo‘ (ayo tidak apa-apa). Korban tetap menolak dan pelaku keluar kamar,” ujar Iptu Kasnasin.
Perbuatan cabul SEP, lanjut Iptu Kasnasin, tidak cukup dengan putri tiri sulungnya. Tersangka diketahui mencabuli anak tirinya yang bungsu, pada Januari 2023.
Kejadiannya, saat putri tirinya yang bungsu itu pergi mandi. Sebelum masuk kamar mandi, pelaku mencegat korban dan langsung meremas payudaranya. Aksi cabul itu, kembali terulang pada Juli 2023.
Perbuatan tak senonoh tersangka, akhirnya sampai ke telinga istri korban yang tak lain adalah ibu kandung korban.
Geram dengan prilaku suaminya itu, ibu kandung korban akhirnya melapor ke Polres Jombang pada Senin (12/8/2024).
Selang beberapa waktu, SEP pun berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, dan kemudian dia dijebloskan guna pemeriksaan secara intensif.
“Kedua korban juga dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan secara psikologis serta dilakukan pemeriksaan di TKP,” ungkap Iptu Kasnasin.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Iptu Kasnasin. (*)
Editor : Arief Anas