Bawa 1.000 Pil Dobel L, Pemuda Sumbersari Jombang Ditangkap di Warung Bakso

- Redaksi

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amir Ayub Mabrur alias Ambrol (27), warga Dusun/ Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang ini diamankan di Polsek Peterongan, lantara kedapatan bawa 1.000 butir pil dobel L.

Amir Ayub Mabrur alias Ambrol (27), warga Dusun/ Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang ini diamankan di Polsek Peterongan, lantara kedapatan bawa 1.000 butir pil dobel L.

FaktaJombang.com – Datang ke warung bakso di wilayah Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ternyata bukan hanya menyantap bakso. Melainkan seraya bertransaksi narkoba jenis pil dobel L.

Aksi nekat itu dilakukan Amir Ayub Mabrur alias Ambrol (27). Akibatnya, pemuda asal Dusun/ Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang ini digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Peterongan.

“Tersangka kami tangkap pada Minggu (23/1/2022) sektiar pukul 09.30 WIB,” kata AKP Sujadi, Kapolsek Peterongan, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:  Kejari Jombang Eksekusi Rp 1,4 Miliar dari Terpidana Kasus Korupsi KUPS

Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba narkoba di wilayah Peterongan.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hingga kemudian, petugas menjumpai pemuda bertingkah laku mencurigakan di warung bakso yang berada di jalan KH Romlo Tamim, Kecamatan Peterongan.

Begitu didekati polisi, pemuda itu makin tampak mencurigakan. Belum sempat berbuat sesuatu, pemuda tersebut diamankan dan petugas langsung melakukan penggeledahan.

Baca Juga:  Uang Menang Judi Online Jadi Barbuk, Dua Pria di Mojowarno Jombang Gigit Jari

Hasilnya, polisi menemukan satu botol plastik tempat pil dobel L dan satu plastik warna putih berisi 1.000 butir pil dobel L. Barang tersebut, kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Saat penggeledahan, tidak ada perlawanan dari tersangka. Karena kami menemukan barang bukti seribu butir pil dobel L,” terang AKP Sujadi.

Baca Juga:  Pemuda Glagahan Jombang Diringkus, Polsek Jogoroto Sita Ribuan Pil Dobel L

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa, satu unit Handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Peterongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Sujadi. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru