FaktaJombang.com – Datang ke warung bakso di wilayah Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ternyata bukan hanya menyantap bakso. Melainkan seraya bertransaksi narkoba jenis pil dobel L.
Aksi nekat itu dilakukan Amir Ayub Mabrur alias Ambrol (27). Akibatnya, pemuda asal Dusun/ Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang ini digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Peterongan.
“Tersangka kami tangkap pada Minggu (23/1/2022) sektiar pukul 09.30 WIB,” kata AKP Sujadi, Kapolsek Peterongan, Senin (24/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba narkoba di wilayah Peterongan.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hingga kemudian, petugas menjumpai pemuda bertingkah laku mencurigakan di warung bakso yang berada di jalan KH Romlo Tamim, Kecamatan Peterongan.
Begitu didekati polisi, pemuda itu makin tampak mencurigakan. Belum sempat berbuat sesuatu, pemuda tersebut diamankan dan petugas langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan satu botol plastik tempat pil dobel L dan satu plastik warna putih berisi 1.000 butir pil dobel L. Barang tersebut, kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti.
“Saat penggeledahan, tidak ada perlawanan dari tersangka. Karena kami menemukan barang bukti seribu butir pil dobel L,” terang AKP Sujadi.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa, satu unit Handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Peterongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Sujadi. *)