Bawa Ratusan Pil Dobel L, Pria Tampingmojo Dibekuk di SPBU Jombang Kota

- Redaksi

Jumat, 17 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MYE dan barang buktinya, saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Tersangka MYE dan barang buktinya, saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

FaktaJombang.com – Nekat berkecimpung di pusaran peredaran narkoba jenis pil dobel L, MYE (21) warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang Kota.

Dari dirinya, polisi mengamankan total 307 butir pil dobel L yang dibungkus ke dalam 4 plastik klip. Tiga plastik klip di antaranya berisi 297 butir dan satu plastik berisi 10 butir pil dobel L.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis, 16 Desember 2021 sekitar jam 20.00 WIB.

Saat itu, tersangka berada di sekitaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jelakombo Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

“Penangkapan tersangka, menindaklajuti laporan masyarakat yang mengetahui adanya predaran narkoba jenis pil dobel L,” kata Bambang Setiyobudi, Jumat (17/12/2021).

Malam Jumat itu, lanjutnya, polisi yang melakukan penyelidikan, mencurigai gerak-gerik seorang pemuda di kawasan SPBU tersebut. Tersangka sepertinya tahu, saat petugas mendekati dirinya.

Baca Juga:  Tawuran Sepulang Nonton Jaranan di Sukoiber Jombang, Lima Pemuda Diringkus, Dua DPO

Namun, tersangka rupanya telat begitu hendak meloloskan diri. Dia pun akhirnya pasrah saat diamankan dan digeledah.

“Tersangka tak bisa berkutik saat kita menemukan barang bukti ratusan butir pil dobel L yang dibawanya,” sambungnya.

Selain ratusan pil terlarang tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebuah tas slempang kecil warna hitam, satu unit Handphone Redmi 6 hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam Nopol S-6351-OBJ.

Baca Juga:  Ini Replik Lengkap Penggugat, Perkara Wanprestasi Putri Bupati Jombang Rp 2,65 Miliar

“Tersangka dan seluruh barang bukti, sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Bambang Setiyobudi.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ini dilakukan untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka MYE.

“Kemungkinan-kemungkinan itu ada. Sebab itu, kita masih melakukan pengembangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Bambang Setiyobudi, tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB