Ciduk Pemuda di Sumbersari Jombang, Polisi Sita 110 Butir Pil Dobel L

- Redaksi

Kamis, 4 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang buktinya saat dirilis di Polsek Megaluh, Jombang.

Tersangka dan barang buktinya saat dirilis di Polsek Megaluh, Jombang.

FaktaJombang.com – Angga Eko Zulianto (24), tak bisa berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Megaluh di rumah yang ditinggalinya, di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Rabu (3/2/2021).

Dari tangan pemuda asal Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh ini, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 110 butir pil dobel L.

“Ratusan pil dobel L itu, dilinting grenjeng dan ditaruh di dalam dua bungkus rokok. Masing-masing berisi 40 dan 70 butir pil dobel L,” kata AKP Darmaji, Kapolsek Megaluh, Kamis (4/2/2021) pagi.

Dijelaskannya, diringkusnya tersangka Angga Eko, berawal dari diamankannya St alias Cak (32) warga Desa Sumberjo Kecamatan/ Kabupaten Jombang, di pinggir sawah dekat kolam pancing Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 17.00 WIB

Baca Juga:  Sidang Perdana di PN Jombang, Sopir Vanessa Angel Didakwa Dua Pasal

Kepada polisi, lanjutnya, St mengaku jika butiran terlarang tersebut dia beli dari tersangka Angga Eko. Hingga kemudian polisi pun langsung menggerebek rumahnya di Desa Sumbersari.

Menurut AKP Darmaji, dari pemeriksaan terhadap tersangka Angga Eko, didapat informasi jika barang terlarang tersebut dia dapatkan dengan membeli ke pria berjuluk Bogi.

“Pengakuannya, Angga dengan Bogi ini bertransaksi di jembatan tol di kawasan Kecamatan Tembelang. Bogi kami tetapkan sebagai DPO dan kita masih melakukan pengejaran,” katanya.

Baca Juga:  Kaca Mobil Dipecah Lalu Embat Handphone, Pria Tua Dihajar Massa di Jombang

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Angga Eko Zulianto dijebloskan ke sel tahanan Polsek Megaluh, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Darmaji. (nas/fj)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB