FaktaJombang.com – Angga Eko Zulianto (24), tak bisa berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Megaluh di rumah yang ditinggalinya, di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Rabu (3/2/2021).
Dari tangan pemuda asal Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh ini, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 110 butir pil dobel L.
“Ratusan pil dobel L itu, dilinting grenjeng dan ditaruh di dalam dua bungkus rokok. Masing-masing berisi 40 dan 70 butir pil dobel L,” kata AKP Darmaji, Kapolsek Megaluh, Kamis (4/2/2021) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, diringkusnya tersangka Angga Eko, berawal dari diamankannya St alias Cak (32) warga Desa Sumberjo Kecamatan/ Kabupaten Jombang, di pinggir sawah dekat kolam pancing Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 17.00 WIB
Kepada polisi, lanjutnya, St mengaku jika butiran terlarang tersebut dia beli dari tersangka Angga Eko. Hingga kemudian polisi pun langsung menggerebek rumahnya di Desa Sumbersari.
Menurut AKP Darmaji, dari pemeriksaan terhadap tersangka Angga Eko, didapat informasi jika barang terlarang tersebut dia dapatkan dengan membeli ke pria berjuluk Bogi.
“Pengakuannya, Angga dengan Bogi ini bertransaksi di jembatan tol di kawasan Kecamatan Tembelang. Bogi kami tetapkan sebagai DPO dan kita masih melakukan pengejaran,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Angga Eko Zulianto dijebloskan ke sel tahanan Polsek Megaluh, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Darmaji. (nas/fj)