Ciduk Pemuda di Sumbersari Jombang, Polisi Sita 110 Butir Pil Dobel L

- Redaksi

Kamis, 4 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang buktinya saat dirilis di Polsek Megaluh, Jombang.

Tersangka dan barang buktinya saat dirilis di Polsek Megaluh, Jombang.

FaktaJombang.com – Angga Eko Zulianto (24), tak bisa berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Megaluh di rumah yang ditinggalinya, di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Rabu (3/2/2021).

Dari tangan pemuda asal Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh ini, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 110 butir pil dobel L.

“Ratusan pil dobel L itu, dilinting grenjeng dan ditaruh di dalam dua bungkus rokok. Masing-masing berisi 40 dan 70 butir pil dobel L,” kata AKP Darmaji, Kapolsek Megaluh, Kamis (4/2/2021) pagi.

Dijelaskannya, diringkusnya tersangka Angga Eko, berawal dari diamankannya St alias Cak (32) warga Desa Sumberjo Kecamatan/ Kabupaten Jombang, di pinggir sawah dekat kolam pancing Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 17.00 WIB

Baca Juga:  Diperiksa, Kejari Jombang Belum Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perpusdes

Kepada polisi, lanjutnya, St mengaku jika butiran terlarang tersebut dia beli dari tersangka Angga Eko. Hingga kemudian polisi pun langsung menggerebek rumahnya di Desa Sumbersari.

Menurut AKP Darmaji, dari pemeriksaan terhadap tersangka Angga Eko, didapat informasi jika barang terlarang tersebut dia dapatkan dengan membeli ke pria berjuluk Bogi.

“Pengakuannya, Angga dengan Bogi ini bertransaksi di jembatan tol di kawasan Kecamatan Tembelang. Bogi kami tetapkan sebagai DPO dan kita masih melakukan pengejaran,” katanya.

Baca Juga:  Penipuan Minyak Goreng di Jombang, Tersangka Aktif Promosi Lewat Medsos

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Angga Eko Zulianto dijebloskan ke sel tahanan Polsek Megaluh, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Darmaji. (nas/fj)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB