Curi Tiang Telepon di Perak Jombang, Dua Pria Asal Sidoarjo Ditangkap

- Redaksi

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus pencurian tiang telepon milik PT Telkom, diamankan di Polsek Perak, Jombang.

Dua tersangka kasus pencurian tiang telepon milik PT Telkom, diamankan di Polsek Perak, Jombang.

FaktaJombang.com – Ada-ada saja ulah dua orang asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka nekat mencuri tiang telepon milik PT Tekom yang berada di jalan raya Perak, Kabupaten Jombang.

Akibatnya, dua pria itu dibekuk anggota Polsek Perak, Jombang, pada Sabtu (19/2/2022) dini hari. Dan kini mereka harus berurusan dengan kepolisian setempat.

Keduanya yakni Imam Fuat (35) asal Popoh, Kecamatan Wonoayu, dan Anang Sugianto (30) warga Bendotretek, Kecamatan Prambon.

Baca Juga:  Tiga Pengedar Sabu-sabu Asal Sumobito dan Mojoagung Jombang, Ditangkap

“Dua orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang Telkom,” kata AKP Dwi Retno Suharti, Kapolsek Perak, Jombang, dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).

Dijelaskannya, kasus pencurian tiang milik Telkom di Jalan Raya Perak tersebut terjadi pada Sabtu (19/2/2022) dini hari pukul 03.00 WIB.

Saat itu, kedua pelaku kedapatan sedang menaikkan tiang tersebut ke mobil Grandmax putih nopol W-8048-YB di jalan raya jurusan Jombang – Nganjuk, tepatnya di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Jombang.

Baca Juga:  Dugaan YPBU Gadingmangu Jombang Terima Dana Sharing dari 3 Sekolah, Jadi Perbincangan

Polisi yang sebelumnya mengantongi informasi adanya tindak pidana pencurian, segera ke lokasi dan menggerebek mereka.

“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Perak Jombang,” tandasnya.

AKP Dwi Retno menyebut, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri tiang milik PT Telkom tersebut. Diakuinya, tiang hasil aksinya itu akan dijual kembali.

Dari tangan keduanya, disita 8 batang tiang milik PT Telkom yang belum sempat mereka bawa kabur. Selain itu, satu unit mobil minibus jenis Daihatsu Grandmax yang dijadikan sarana melakukan aksi kejahatannya.

Baca Juga:  Hak Jawab Tak Dilayani, Dua Media Massa ini Akhirnya Diadukan ke Dewan Pers

Selain itu polisi juga menyita barang bukti lain, diantaranya 1 buah linggis, 2 buah tang, 3 buah tali tampar, 1 buah gulungan kawat, 1 lembar bener, 1 buah tangga, dan 2 unit handphone.

“Dua pelaku kita tahan. Mereka terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. *)

Tiang telepon yang dicuri dua pelaku, kini diamankan di Polsek Perak, Jombang, sebagai barang bukti.

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru