FaktaJombang.com – Ada-ada saja ulah dua orang asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka nekat mencuri tiang telepon milik PT Tekom yang berada di jalan raya Perak, Kabupaten Jombang.
Akibatnya, dua pria itu dibekuk anggota Polsek Perak, Jombang, pada Sabtu (19/2/2022) dini hari. Dan kini mereka harus berurusan dengan kepolisian setempat.
Keduanya yakni Imam Fuat (35) asal Popoh, Kecamatan Wonoayu, dan Anang Sugianto (30) warga Bendotretek, Kecamatan Prambon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang Telkom,” kata AKP Dwi Retno Suharti, Kapolsek Perak, Jombang, dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).
Dijelaskannya, kasus pencurian tiang milik Telkom di Jalan Raya Perak tersebut terjadi pada Sabtu (19/2/2022) dini hari pukul 03.00 WIB.
Saat itu, kedua pelaku kedapatan sedang menaikkan tiang tersebut ke mobil Grandmax putih nopol W-8048-YB di jalan raya jurusan Jombang – Nganjuk, tepatnya di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Jombang.
Polisi yang sebelumnya mengantongi informasi adanya tindak pidana pencurian, segera ke lokasi dan menggerebek mereka.
“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Perak Jombang,” tandasnya.
AKP Dwi Retno menyebut, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri tiang milik PT Telkom tersebut. Diakuinya, tiang hasil aksinya itu akan dijual kembali.
Dari tangan keduanya, disita 8 batang tiang milik PT Telkom yang belum sempat mereka bawa kabur. Selain itu, satu unit mobil minibus jenis Daihatsu Grandmax yang dijadikan sarana melakukan aksi kejahatannya.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti lain, diantaranya 1 buah linggis, 2 buah tang, 3 buah tali tampar, 1 buah gulungan kawat, 1 lembar bener, 1 buah tangga, dan 2 unit handphone.
“Dua pelaku kita tahan. Mereka terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. *)