Emak-emak di Sentul Jombang Nekat Jual Miras, Polisi Amankan 22 Botol

- Redaksi

Senin, 29 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menunjukkan Miras yang dijual tersangka usai rumahnya digerebek, Senin (29/3/2021) malam.

Polisi saat menunjukkan Miras yang dijual tersangka usai rumahnya digerebek, Senin (29/3/2021) malam.

FaktaJombang.com – Nekat jualan minuman keras (Miras), rumah Suprapti (53) warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabuputen Jombang, digerebek anggota Satuan Sabhara Polres Jombang, Senin (29/3/2021) sekitar pukul 20.40 WIB.

Kasat Sabhara Polres Jombang, AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan, penggerebekan dilakukan, setelah anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran Miras.

Baca Juga:  Terpilih Aklamasi, Farid Kurniawan Aditama Nahkodai HKTI Jombang

“Saat digerebek, tersangka sempat mengelak,” katanya, Senin (29/3/2021) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas yang tak percaya begitu saja, kemudian melakukan penggeledahan rumah emak-emak tersebut. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa 10 botol bir singaraja dan 12 botol anggur merah, yang berada di dalam dua kardus ukuran besar.

Baca Juga:  Bobol 23 Sekolah, Penjual Pentol Grogol Jombang Dilumpuhkan Timah Panas

“Barang bukti miras siap edar tersebut, sudah kita amankan,” sambung Dwi Basuki Nugroho.

Baca Juga:  Bawa 1.000 Pil Dobel L, Pemuda Sumbersari Jombang Ditangkap di Warung Bakso

Dari perbuatannya, polisi masih memberlakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, jika perbuatan tersebut diulanginya, lanjutnya, yang bersangkutan akan ditindak lebih tegas.

“Tersangka dijerat Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB