FaktaJombang.com – Nekat jualan minuman keras (Miras), rumah Suprapti (53) warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabuputen Jombang, digerebek anggota Satuan Sabhara Polres Jombang, Senin (29/3/2021) sekitar pukul 20.40 WIB.
Kasat Sabhara Polres Jombang, AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan, penggerebekan dilakukan, setelah anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran Miras.
“Saat digerebek, tersangka sempat mengelak,” katanya, Senin (29/3/2021) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas yang tak percaya begitu saja, kemudian melakukan penggeledahan rumah emak-emak tersebut. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa 10 botol bir singaraja dan 12 botol anggur merah, yang berada di dalam dua kardus ukuran besar.
“Barang bukti miras siap edar tersebut, sudah kita amankan,” sambung Dwi Basuki Nugroho.
Dari perbuatannya, polisi masih memberlakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, jika perbuatan tersebut diulanginya, lanjutnya, yang bersangkutan akan ditindak lebih tegas.
“Tersangka dijerat Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol,” pungkasnya. *)