Gerebek Rumah di Mancilan Jombang, Polisi Amankan 39,6 Liter Miras

- Redaksi

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menemukan puluhan botol Miras yang disimpan di dapur rumah tersangka, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Rabu (24/3/2021).

Polisi saat menemukan puluhan botol Miras yang disimpan di dapur rumah tersangka, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Rabu (24/3/2021).

FaktaJombang.com – Sebuah rumah di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, digerebek Satuan Sabhara Polres Jombang, Rabu (24/3/2021) malam. Samaji (44), sang pemilik rumah, diamankan lantaran menjual minuman keras (Miras).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 66 botol arak putih siap edar yang dikemas pada botol air mineral ukuran 600 mililiter. Puluhan botol berisi arak putih tersebut, disimpannya di dapur rumahnya.

Baca Juga:  Turun dari Mobil, Mensos Risma Temui Anjal di Mojoagung Jombang, Apa yang Terjadi?

“Total Miras yang diamankan sebanyak 39,6 liter, dikemas pada 66 botol,” kata AKP Dwi Basuki Nugroho, Kamis (25/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggerebekan lokasi, lanjutnya, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran Miras di wilayah Kecamatan Mojoagung. Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Perbatasan Jombang - Mojokerto Diperketat, Petugas Geledah Mobil Boks

Beberapa saat setelah mendapat informasi titik peredaran Miras, polisi langsung menggerebek rumah Samaji tersebut.

“Sekitar pukul 22.45 WIB, anggota kami menggerebek rumah tersebut, dan ditemukan 66 botol miras. Barang bukti sudah kita amankan,” urainya.

Baca Juga:  'Nyanyian' Cewek Antar 4 Pria Jaringan Narkoba di Jombang Mendekam di Sel

Kali ini, polisi masih memberlakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, jika perbuatan tersebut diulanginya, lanjutnya, yang bersangkutan akan ditindak lebih tegas.

“Tersangka dijerat Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB