FaktaJombang.com – Sebuah rumah di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, digerebek Satuan Sabhara Polres Jombang, Rabu (24/3/2021) malam. Samaji (44), sang pemilik rumah, diamankan lantaran menjual minuman keras (Miras).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 66 botol arak putih siap edar yang dikemas pada botol air mineral ukuran 600 mililiter. Puluhan botol berisi arak putih tersebut, disimpannya di dapur rumahnya.
“Total Miras yang diamankan sebanyak 39,6 liter, dikemas pada 66 botol,” kata AKP Dwi Basuki Nugroho, Kamis (25/3/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggerebekan lokasi, lanjutnya, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran Miras di wilayah Kecamatan Mojoagung. Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Beberapa saat setelah mendapat informasi titik peredaran Miras, polisi langsung menggerebek rumah Samaji tersebut.
“Sekitar pukul 22.45 WIB, anggota kami menggerebek rumah tersebut, dan ditemukan 66 botol miras. Barang bukti sudah kita amankan,” urainya.
Kali ini, polisi masih memberlakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, jika perbuatan tersebut diulanginya, lanjutnya, yang bersangkutan akan ditindak lebih tegas.
“Tersangka dijerat Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol,” pungkasnya. *)