Hukum & Kriminal

Gerebek Rumah di Mancilan Jombang, Polisi Amankan 39,6 Liter Miras

×

Gerebek Rumah di Mancilan Jombang, Polisi Amankan 39,6 Liter Miras

Sebarkan artikel ini
miras jombang, miras mojoagung
Polisi saat menemukan puluhan botol Miras yang disimpan di dapur rumah tersangka, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Rabu (24/3/2021).

FaktaJombang.com – Sebuah rumah di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, digerebek Satuan Sabhara Polres Jombang, Rabu (24/3/2021) malam. Samaji (44), sang pemilik rumah, diamankan lantaran menjual minuman keras (Miras).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 66 botol arak putih siap edar yang dikemas pada botol air mineral ukuran 600 mililiter. Puluhan botol berisi arak putih tersebut, disimpannya di dapur rumahnya.

Baca Juga:  Sopir Truk Gandeng Meninggal Mendadak di Mojoagung Jombang, Begini Kronologinya

“Total Miras yang diamankan sebanyak 39,6 liter, dikemas pada 66 botol,” kata AKP Dwi Basuki Nugroho, Kamis (25/3/2021).

Penggerebekan lokasi, lanjutnya, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran Miras di wilayah Kecamatan Mojoagung. Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Asusila di Jombang Divonis Bebas

Beberapa saat setelah mendapat informasi titik peredaran Miras, polisi langsung menggerebek rumah Samaji tersebut.

“Sekitar pukul 22.45 WIB, anggota kami menggerebek rumah tersebut, dan ditemukan 66 botol miras. Barang bukti sudah kita amankan,” urainya.

Baca Juga:  Pasutri Pelaku Penganiayaan Penjaga Warkop Mojotrisno Jombang, Ditahan

Kali ini, polisi masih memberlakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, jika perbuatan tersebut diulanginya, lanjutnya, yang bersangkutan akan ditindak lebih tegas.

“Tersangka dijerat Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol,” pungkasnya. *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *