Gugatan Tanah Yayasan Shiddiqiyyah Tidak Diterima PN Jombang, Penggugat Akan Lapor Pengawas dan KY

- Redaksi

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armen Dedi, kuasa hukum Penggugat yakni Moch Muhtar Mu’thi atau Kiai Tar dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat, saat diwawancarai wartawan.

Armen Dedi, kuasa hukum Penggugat yakni Moch Muhtar Mu’thi atau Kiai Tar dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat, saat diwawancarai wartawan.

FaktaJombang.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang terhadap gugatan perkara Nomor 7/Pdt.G/2021/PNJbg, adalah tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard).

Gugatan tentang perkara alih kepemilikan atas tanah di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang itu, bukanlah ditolak oleh majelis hakim.

Ini ditegaskan Armen Dedi, kuasa hukum penggugat yakni Moch Muhtar Mu’thi atau Kiai Tar dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat. Menurutnya, putusan NO tersebut janganlah diartikan bahwa Penggugat kalah, dan Tergugat dalam posisi menang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini penting dijelaskan, agar tidak terjadi pemahaman yang salah. Karena tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan gugatan ulang atau upaya hukum lain,” tandas Armen Dedi.

Pihaknya menegaskan, putusan tidak dapat diterima atau NO tersebut, bukanlah akhir dari proses hukum yang ada. Pihaknya akan tetap berupaya mengembalikan semua aset-aset Yayasan Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.

“Ini untuk kepentingan umat, sehingga harus diperjuangkan sampai kapanpun. Selama masih ada hukum, kebenaran dan keadilan masih dapat ditegakkan. Pasti kami akan melakukan gugatan ulang,” tandasnya, Selasa (14/9/2021) sore.

Pria yang tergabung di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Shiddiqiyyah ini mengurai sejumlah catatan atas perjalanan persidangan perkara ini. Pertama, eksepsi pihak Tergugat. Dimana, eksepsi tergugat sudah diputus majelis hakim pada putusan sela tanggal 17 Juni 2021 lalu.

Baca Juga:  Tuntutan Disetujui, Warga Buka Blokir Akses Pabrik Kertas Daditunggal Jombang

“Pada putusan sela lalu itu, eksespsi tergugat ditolak majelis hakim. Namun dalam putusan kemarin, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat,” papar Armen Dedi.

Dikatakannya, kontradiksi signifikan antara putusan sela dengan putusan akhir terkait adanya kompetensi absolut atau eksepsi Tergugat, begitu gamblang. Karena majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal lain. “Ini sangat merugikan kami sebagai penggugat,” tandasnya.

Dengan adanya kontradiksi antara putusan sela lalu, dimana eksepsi Tergugat ditolak. Sedangkan pada putusan akhir, majelis hakim mengabulkan ini, pihaknya menandaskan akan menjadikan kontradiktif tersebut sebagai satu bahan untuk melakukan langkah upaya hukum.

“Termasuk perbuatan pencatatan yang melanggar kode etik. Nah, soal kita nanti arahnya kemana apakah akan melaporkan ke pengawas atau ke Komisi Yudisial (KY). Itu langkah kemudian,” urai Armen Dedi.

Catatan kedua, lanjut Armen, tidak ada satu pun dari pihak Tergugat yang mengajukan saksi. Kecuali tergugat yang hadir dalam persidangan. “Artinya, tidak ada perlawanan dari para Tergugat maupun Turut Tergugat,” katanya.

Namun, lanjutnya, antara catatan jalannya persidangan dengan salinan putusan terdapat banyak perbedaan pada keterangan saksi. “Kami sangat kecewa terhadap hal ini,” sambung Armen Dedi.

Baca Juga:  Oknum Anggota Persekutuan Doa di Jombang Setubuhi Pasien di Bawah Umur, Ini Modusnya

Hal lain yang menjadi kekecewaan pihak Penggugat, yakni tahap kesimpulan yang jadwalnya disampaikan pada 19 Agustus 2021 melalui sistem e-Court. Diakui Armen, jika kesimpulan itu tidak wajib. Hanya saja, pihak Penggugat melalui dirinya sudah menyampaikan kesimpulan itu tepat pada waktunya.

Kenyataannya, kata Armen, dalam sistem e-Court tersebut, bisa ada kesimpulan dari pihak Tergugat. Artinya, terjadi kejanggalan terhadap pengiriman kesimpulan dari pihak Tergugat. Karena dalam persidangan, tahapan yang dilakukan lewat e-Court, telah disepakati untuk disampaikan tepat waktu

“Ini suatu bentuk pelanggaran dari apa yang kita sepakati dalam sistem persidangan e-Court,” urainya.

Soal Amar Putusan, Armen Dedi menilai secara umum sepanjang jalannya persidangan dari awal hingga akhir, majelis hakim tidak mempertimbangkan gugatan Nomor 7/Pdt.G/2021/PNJbg secara komprehensif atau lengkap. Menurutnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan sebagian saja.

“Majelis hakim hanya membahas terkait posita poin 5 dan 6 tentang hibah dan status tanah. Sedangkan gugatan para Penggugat, adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang jelas merugikan pihak penggugat,” papar Armen.

Kemudian, soal pernyataan Tergugat dan kuasa hukumnya kepada media massa, dimana pihak Tergugat menyatakan jika tidak pernah berhasil bertemu dengan Penggugat I atau Moch Muhtar Mu’thi atau Kiai Tar. Armen Dedi menilai jika hal itu sangat mengada-ada dan bohong.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan, Termohon Sebut Gugatan MSA Untuk JPU Salah Alamat

“Karena, kita sudah diberi kuasa sesuai Peraturan Nomor 1 Tahun 2016. Dengan kondisi dan dengan syarat formil, memungkinkan beliau (Kiai Tar) tidak hadir atau tidak bertemu. Dan sudah dikuasakan kepada kami,” paparnya.

“Dan sebelum melakukan gugatan, kami sudah berulangkali memanggil untuk bertemu membicarakan hal ini. Ini kan soal etika dan jelas klien kami sedang sakit. Dimana pun orang yang sakit adalah yang dijenguk atau didatangi,” sambung Armen Dedi.

Catatan lain selanjutnya yang tidak dipertimbangkan majelis hakim, yakni obyek tanah yang diperkarakan. Menurut Armen, sebelum melakukan gugatan, pihaknya sudah melakukan sistem peradilan terkait pemeriksaan setempat. Artinya, obyek itu jelas diketahui baik batas obyek tanah maupun siapa yang menguasainya.

“Nah, dalam hal ini, kami yang menguasai terhadap obyek tersebut. Karena memang dipergunakan untuk kepentingan pendidikan Yayasan Shiddiqiyyah,” ujarnya.

“Jujur, secara komprehensif, majelis hakim tidak menilai itu semua. Namun hanya melihat satu sisi saja. Ini sangat merugikan kami, walaupun kami menghargai dan menghormati apa yang menjadi putusan hakim. Upaya hukum tetap akan kami lakukan untuk meminta hak kami, selama hukum masih ada,” tandas Armen Dedi. *)

Baca sebelumnya: Gugatan Sengketa Tanah Yayasan Shiddiqiyyah Ditolak Majelis Hakim PN Jombang

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terbaru