FaktaJombang.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang memvonis Tubagus Muhammad Joddy, 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sopir Vanessa Angel itu terbukti secara sah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.
Vonis tersebut lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan. Selain vonis 5 tahun penjara juga denda Rp 10 juta.
“Jika denda tidak dibayar maka diganti tambahan pidana kurungan selama dua bulan. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan SIM A atas nama Tibagus Joddy selama dua tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Bambang.
Mendengar vonis tersebut, Tubagus Joddy terlihat hanya pasrah dan menerimanya. Meski demikian, Joddy mengaku masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Demikian juga tim penasihat hukum terdakwa, Eko Wahyudi, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga diungkapkan JPU Adi Prasetyo.
Hakim Ketua kemudian membeberkan hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya terdakwa menyebabkan seorang balita menjadi yatim piatu.
Sedangkan yang meringankan Jody adalah terdakwa mengakui semua perbuatannya, lalu terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum, serta keluarga almarhum telah memaafkan terdakwa.
Sidang dengan agenda tuntutan itu digelar secara online. Majelis Hakim, JPU, serta kuasa hukum terdakwa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jombang. Sedangkan Tubagus Muhammad Joddy mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang.
Sekedar informasi, kecelakaan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi, terjadi di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis 4 November 2021 siang silam.
Mobil Mitsubishi Pajero nopol B-1264-BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Peristiwa itu membuat pasangan artis itu meninggal dunia.
Sementara Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat dari maut.