Hakim PN Jombang Vonis Tubagus Joddy 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 11 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana jalannya sidang di PN Jombang dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir artis Vanessa Angel.

Suasana jalannya sidang di PN Jombang dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir artis Vanessa Angel.

FaktaJombang.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang memvonis Tubagus Muhammad Joddy, 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sopir Vanessa Angel itu terbukti secara sah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

Vonis tersebut lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan. Selain vonis 5 tahun penjara juga denda Rp 10 juta.

“Jika denda tidak dibayar maka diganti tambahan pidana kurungan selama dua bulan. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan SIM A atas nama Tibagus Joddy selama dua tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Bambang.

Mendengar vonis tersebut, Tubagus Joddy terlihat hanya pasrah dan menerimanya. Meski demikian, Joddy mengaku masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Demikian juga tim penasihat hukum terdakwa, Eko Wahyudi, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga diungkapkan JPU Adi Prasetyo.

Baca Juga:  Buruh di Jombang Unjuk Rasa, Desak UMK 2022 Naik 10 Persen

Hakim Ketua kemudian membeberkan hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya terdakwa menyebabkan seorang balita menjadi yatim piatu.

Sedangkan yang meringankan Jody adalah terdakwa mengakui semua perbuatannya, lalu terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum, serta keluarga almarhum telah memaafkan terdakwa.

Sidang dengan agenda tuntutan itu digelar secara online. Majelis Hakim, JPU, serta kuasa hukum terdakwa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jombang. Sedangkan Tubagus Muhammad Joddy mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang.

Baca Juga:  Hadir di PN Jombang, Endang Lesmana Akui Video Ugal-ugalan Dibuat Joddy Saat Mengemudi

Sekedar informasi, kecelakaan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi, terjadi di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis 4 November 2021 siang silam.

Mobil Mitsubishi Pajero nopol B-1264-BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Peristiwa itu membuat pasangan artis itu meninggal dunia.

Sementara Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat dari maut.

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB