Lelaki Tua Bulurejo Jombang Nekat Jadi Pengepul Togel Hongkong

- Redaksi

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus judi Togel Hongkong, diamankan di Polsek Diwek, Jombang, beserta barang buktinya.

Tersangka kasus judi Togel Hongkong, diamankan di Polsek Diwek, Jombang, beserta barang buktinya.

FaktaJombang.com – Usia tua bukannya memperbanyak ibadah, lelaki berusia 62 tahun asal Dusun/ Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ini, malah nekat jadi pengepul judi Toto Gelap (Togel) Hongkong.

Kakek bernama Salam Achmadi itu pun diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek, di Dusun Kedaton, Desa Bulurejo, pada Sabtu (6/11/2021) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak, Polisi Minta Putra Kiai di Jombang Menyerahkan Diri

“Saat diringkus dan digeledah, tersangka tak bisa mengelak. Karena kami menemukan barang bukti,” kata AKP Dwi Basuki Nugroho, Kapolsek Diwek, Minggu (7/11/2021).

Barang bukti tersebut, berupa 2 lembar kertas tombokan nomor judi togel, sebuah spidol warna hitam, dan uang tombokan sebesar Rp 130 ribu.

“Tersangka dan barang bukti tersebut, sudah kita amankan di Mapolsek Diwek,” ujarnya.

Baca Juga:  Usai Ditiduri, Motor Janda Asal Keras Jombang Malah Dibawa Kabur

Dwi Basuki Nugroho menjelaskan, ungkap kasus perjudian jenis Togel Hongkong tersebut berawal dari informasi masyarakat, beberapa waktu lalu. Dari situ, polisi segera melakukan penyelidikan.

Selang beberapa waktu, polisi mendapatkan informasi jika pelaku sedang beraktivitas mengumpulkan tombokan Togel. Tak ingin lolos begitu saja, petugas langsung ke TKP dan membekuk tersangka.

Baca Juga:  Tiga Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan di Alun-alun Jombang, 2 di Antaranya di Bawah Umur

“Tersangka kami ringkus saat menerima tombokan Togel,” sambung Dwi Basuki Nugroho.

Atas perbuatannya, pria tua itu pun harus mendekam ke sel tahanan Polsek Diwek guna proses pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan.

“Tersangka dijerat Pasal 303 (1) ke 2e KUHP tentang perjudian,” pungkas Dwi Basuki Nugroho. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru