FaktaJombang.com – Teguh W (19) tidak bisa berkutik saat kedapatan Unit Reskrim Polsek Jombang Kota membawa sabu-sabu. Dia kemudian digelandang ke Mapolsek setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pemuda asal Dusun/Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang ini diringkus polisi di area Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
“Tersangka berhasil kami ringkus pada Rabu 01 Desember 2021 malam, sekitar pukul 22.30 WIB,” kata AKP Bambang Setiyobudi, Kapolsek Jombang Kota, Kamis (2/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, sebuah plastik klip bening berisikan sabu dengan berat kotor 0,99 gram, sebuah plastik klip bening kosong berat kotor 0,19 gram, selembar kertas grenjeng rokok.
Kemudian, satu unit handphone merek Vivo warna Gold, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol S-4887-XW hitam sebagai sarana tersangka melancarkan aksinya.
Bambang Setiyobudi mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba. Dari situ, Unit Reskrim Polsek Jombang Kota langsung melakukan penyelidikan.
Selang beberapa waktu, petugas mendapatkan informasi jika target berada di kawasan SPBU Jalan Gatot Subroto Jombang.
Begitu dicek, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan seorang pria muda. Tak ingin buruannya lepas begitu saja, polisi segera melakukan penggerebekan.
“Saat petugas menggerebek dan menggeledahnya, tidak ada perlawanan berarti dari tersangka. Begitu ditemukan barang bukti, tersangka kemudian diamankan,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka Teguh W terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Jo pasal 127 ayat (1) huruf a No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *)