FaktaJombang.com – Dua perempuan paruh baya, diamankam petugas Unit Reskrim Polsek Jombang Kota. Keduanya diringkus lantaran diduga nekat menggelapkan sepeda motor.
Selain itu, polisi mengamankan seorang lelali yang juga berusia paruh baya, karena dirinya diduga turut terlibat tindak pidana sebagai penadah sepeda motor tersebut.
Dua perempuan yang diamankan itu berinisial EI (45) warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang, dan SK (53) warga Desa Banjardowo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang. Sedangkan penadahnya PJ (54) warga Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, penangkapan tiga orang tersebut berawal dari laporan korban berinisial KN, warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan/ Kabupaten Jombang pada 18 Januari 2022 lalu.
Kronologinya, pelaku datang ke rumah korban menyewa kendaraan sepeda motor Honda Beat nopol S-6799-OY. “Transaksi sewa motor tersebut selama 10 hari,” kata Bambang Setiyobudi.
Sepuluh hari sesuai kesepakatan itu selesai, pelaku menambah masa sewa yakni 10 hari ke depan. Begitu waktu sewa itu telah habis, motor matik korban belum juga dikembalikan.
“Ditunggu sampai satu bulan, satu unit sepeda motor yang disewa pelaku belum juga dikembalikan,” katanya.
Geram dengan ulah pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang Kota. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Selang satu hari setelah melapor, polisi berhasil meringkus pelaku, yakni pada Rabu (19/1/2022).
Bambang Setiyobudi mengatakan, pelaku NK diamankan di depan Alfamart Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang. Sedangkan pelaku EI diringkus di jalan raya KH Wahab Chasbulloh, Desa Tambakrejo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
Kepada polisi, pelaku mengaku motor tersebut telah dijadikan jaminan untuk meminjam sejumlah uang kepada seseorang.
“Dua tersangka tersebut malah menggadaikan sepeda motor milik korban ke pria berinisial PJ,” kata mantan Kaposek Jogoroto tersebut.
Tanpa membuang waktu lama, polisi bergerak dan mengamankan PJ di rumahnya. Selain itu, polisi juga membawa sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan kedua tersangka sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku EI dan SK dijerat dengan Pasal 372 Subs 378 KUHP tentang penggelapan dan/atau penipuan. “Sedangkan PJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah,” pungkas Bambang Setiyobudi. *)