FaktaJombang.com – Pemuda asal Dusun Nanggungan, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan pil koplo berlogo Y, Selasa (21/12/2021).
Wahyu Bagus Lestari Sutikno (23) itu dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, saat berada di Jalan Pramuka Desa/Kecamatan Plandi, Kabupaten Jombang, pada Senin, 20 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari tangannya, disita barang bukti berupa dua bungkus pil Y masing-masing 50 butir dan 30 butir yang disimpan dalam sebuah bekas bungkus rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Jombang Kota, AKP Bambang Setyo Budi mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyakat bahwa di sekitar Jalan Pramuka Desa Plandi diduga ada transaksi peredaran gelap narkoba.
Petugas lantas bergerak melakukan penyelidikan di sekitar desa itu. Upaya ini membuahkan hasil, di sana petugas mendapati seroang pemuda sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan gelagat mencurigakan.
Setelah didekati dan digeledah, ternyata pemuda yang tak lain adalah tersangka Wahyu ini, menyimpan dua bungkus pil haram dengan logo Y berwarna putih di sakunya.
Dia pun seketika digelandang ke Mapolsek Jombang Kota untuk dimintai keterangan sekaligus penyidikan.
“Penangkapan ini dari informasi masyarakat. Barang bukti dari tersangka yang kami sita berupa pil jenis Y sebanyak 50 butir dan 30 buti,” kata Bambang Setiyobudi.
Selain itu, turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya satu bungkus rokok bekas merek Up Berry, satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Nopol S-5904-ZB.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kasusnya layak untuk disidangkan,” imbuhnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan besar di atasnya.
“Tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. *)