FaktaJombang.com – Polisi menangkap salah satu anggota geng motor yang berulah di sejumlah tempat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada akhir Maret 2022 lalu.
Dia adalah Araya Daviza (19) warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Ironisnya, tersangka merupakan seorang resedivis kasus yang sama dan baru saja keluar bui di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, akibat ulah tersangka ini seorang pemuda bernama M Sholahuddin Akbar, mahasiswa Unhasy Tebuireng asal Bengkulu, mengalami luka-luka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban dikeroyok segerombolan pemuda yang mengedarai sepeda motor di Desa Grogol Kecamatan Diwek, Jombang, pada 31 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
Informasinya, para pelaku mengira korban adalah anggota perguruan silat tertentu. Sehingga mereka mengejar pelaku lalu secara bersama-sama memukuli korban.
Korban yang ketakutan, langsung meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan dan berlari menuju sebuah warung untuk meminta pertolongan.
“Pemilik warung mecoba melerai, dan para pelaku lain juga merusak motor matik milik korban,” kata Giadi Nugraha, Jumat (8/4/2022).
Kasus ini terungkap berkat adanya rekaman kamera pengawas atau CCTV. Selain itu, polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi, hingga akhirnya mengarah pada tersangka dan teman-temannya tersebut.
Giadi mengatakan, para terduga pelaku ini merupakan gabungan anggota perguruan silat dan komunitas lain dari wilayah Nganjuk dan Lamongan. Meski demikian, dia enggan menyebut nama perguruan silat ini.
“Yang jelas terduga pelaku memang oknum salah satu perguruan silat, tapi mereka ini gabungan ada komunitas anak jalanan Lamongan, Nganjuk dan Jombang,” jelasnya.
Selain melakukan aksi pengeroyokan secara brutal, sekelompok geng gabungan ini juga teridetifikasi merusak kaca spion mobil dan pengeroyokan di tempat lain.
AKP Giadi Nugraha mengatakan, jumlah pelaku lebih dari satu orang dan saat ini beberapa nama terduga pelaku lain, sudah dikantongi identitasnya. Mereka tidak hanya berasal dari Jombang melainkan luar kota.
“Terduga pelaku asal luar kota, masih kita identifikasi, tapi sementara kami kantongi sekitar 2 sampai 4 orang,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara, aksi arogan yang meresahkan ini dilakukan untuk menunjukkan esksitensi bahwa mereka mampu melakukan konvoi dan menakuti orang lain di jalanan.
Atas perbuatannya, pemuda tamatan MTs ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Kami masih buru terduga pelaku lain dan identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga sita barang bukti atribut konvoi, jaket warna hitam bertuliskan Green Nord dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru,” tandasnya.
Sementara, Araya Daviza mengaku ikut mengeroyok korban setelah diajak teman-temannya. Resedivis ini juga mengaku kapok setelah dua kali berurusan dengan polisi dengan kasus serupa.
“Diajak teman-teman, saya diajak perintah teman semua, semua ikut memukul, saya kapok,” pungkasnya. *)
Baca Sebelumnya:
Aksi Brutal Geng Motor di Jombang, Begini Kata Saksi dan Polisi