FaktaJombang.com – Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Mojoagung, Kabupaten Jombang, Rabu (19/1/2022).
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa, belasan klip sabu berbagai ukuran, dengan total berat mencapai lebih dari 5 gram.
Ketiga pelaku adalah Ahmad Dewa Saputra alias Depa (25) dan Muhamad Machfud Syaifudin (26), warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito, serta Joko Prasetio (36) warga Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketiga pelaku tersebut ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Mojoagung di lokasi berbeda berikut dengan barang buktinya,” ungkap Kompol Purwo Atmojo Rumantyo, Kapolsek Mojoagung.
Awalnya, polisi menangkap Machfud Syaifudin dan Joko Prasetio. Keduanya digerebek saat transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumah Dusun Betek Barat, Desa Betek, pada Senin 17 Januari 2021 pukul 23.30 WIB.
Menurut Kompol Purwo, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sana sering digunakan transaksi dan pesta narkoba sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kecurigaan itu membuahkan hasil. Keduanya diringkus berikut barang bukti terkait dengan peredaran gelap narkotika.
“Dari tangan Joko, kami menyita barang bukti di antaranya 1 klip plastik berisi sabu-sabu berat kotor 0,53 gram, 3 buah korek api, 3 buah pipet kaca, 200 buah plastik kosong, 1 botol dimodifikasi sebagai alat isap sabu, 1 unit handphone, uang sisa penjualan sabu Rp 200 ribu, serta sebuah timbangan digital,” rincinya.
Sementara dari Machfud Syaifudin, diamankan barang bukti berupa, 1 klip plastik berisi sabu-sabu berat kotor 0,22 gram, 1 kertas grenjeng rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor 0,26 gram, 1 unit handphone, serta uang sisa penjualan sabu-sabu Rp 129 ribu.
“Kemudian, petugas membawa kedua pelaku ke kantor Polsek Mojoagung berserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Di hadapan penyidik, Machfud Syaifudin buka mulut. Dia mengaku barang haram yang ada padanya itu didapat dengan cara membeli dari temannya bernama Dewa Saputra, warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Polisi langsung bergerak mencari keberadaan Dewa Saputra. Tanpa butuh waktu lama, polisi meringkus Dewa di jalan raya Ingas Pendowo, Desa/ Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Selasa 18 Januari 2022 sekitar jam 05.30 WIB.
Saat digeledah, ditemukan 1 kotak besi tempat rokok yang di dalamnya terdapat 12 plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,05 gram. Selain itu, ditemukan 73 plastik kosong, 2 buah korek api, sebuah skop dari sedotan, sebuah pipet kaca, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone.
“Pelaku mengakui barang bukti yang ada padanya adalah miliknya. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan jaringan yang berkaitan dengan mereka.
“Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. *)