FaktaJombang.com – Transaksi 7 butir pil dobel L terbungkus dalam satu plastik klip dengan teman perempuannya, berbuntut. Pemuda bernama Iwan Adiyanto alias Glewo (28) asal Dusun/ Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tembelang.
Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Tembelang di pinggir jalan depan sebuah dealer di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 18.05 WIB.
Kapolsek Tembelang, Iptu Radiyati Putri Pradini mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Dilapori demikian, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Beberapa saat kemudian, polisi mendapati informasi akan adanya transaksi narkoba. Tak ingin incarannya lolos, polisi langsung bergerak ke lokasi sebagaimana informasi tersebut. Begitu gelagat seorang pemuda dan satu perempuan tampak mencurigakan, polisi langsung menggerebeknya.
“Tersangka tak bisa berkutik saat kita gerebek. Dia tertangkap basah melakukan transaksi narkoba pil dobel L dengan teman perempuannya,” kata Radiyati Putri, Selasa (9/3/2021).
Selain mengamankan tersangka Iwan Adiyanto alias Glewo dan 1 plastik klip berisi 7 butir pil dobel L, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Polytron warna biru mesi, juga 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F tahun 2013 hitam nopo S-3169-ZB.
“Juga uang tunai Rp 50 ribu kita sita sebagai barang bukti,” rincinya.
Saat ini, lanjut Radiyati Putri, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Juga melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (nas/fj)